FOTO: Tegas, Warga Tak Pakai Masker Dihukum Push Up

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 23 Jun 2022, 14:18 WIB
Diterbitkan 28 Apr 2020, 15:30 WIB
Penertiban PSBB Tidak Pakai Masker
Penertiban tersebut terkait pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) di wilayah Jakarta dan memutus rantai penyebaran COVID 19.
Foto 1 dari 5
Penertiban PSBB Tidak Pakai Masker
Petugas gabungan memberikan hukuman push up kepada warga yang tidak memakai masker saat razia Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kawasan Jalan Fatmawati, Jakarta, Selasa (28/4/2020). Penertiban terkait pelaksanaan PSBB Jakarta dan memutus rantai penyebaran COVID 19. (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 2 dari 5
Penertiban PSBB Tidak Pakai Masker
Petugas gabungan memberikan hukuman push up kepada warga yang tidak memakai masker saat razia Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kawasan Jalan Fatmawati, Jakarta, Selasa (28/4/2020). Penertiban terkait pelaksanaan PSBB Jakarta dan memutus rantai penyebaran COVID 19. (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 3 dari 5
Penertiban PSBB Tidak Pakai Masker
Petugas gabungan memberikan hukuman push up kepada warga yang tidak memakai masker saat razia Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kawasan Jalan Fatmawati, Jakarta, Selasa (28/4/2020). Penertiban terkait pelaksanaan PSBB Jakarta dan memutus rantai penyebaran COVID 19. (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 4 dari 5
Penertiban PSBB Tidak Pakai Masker
Petugas gabungan memberikan hukuman push up kepada warga yang tidak memakai masker saat razia Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kawasan Jalan Fatmawati, Jakarta, Selasa (28/4/2020). Penertiban terkait pelaksanaan PSBB Jakarta dan memutus rantai penyebaran COVID 19. (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 5 dari 5
Penertiban PSBB Tidak Pakai Masker
Pengendara motor pergi seusai diberi hukuman push up karena tidak memakai masker saat razia Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kawasan Jalan Fatmawati, Jakarta, Selasa (28/4/2020). Penertiban terkait pelaksanaan PSBB Jakarta dan memutus rantai penyebaran COVID 19. (merdeka.com/Imam Buhori)