FOTO: Dua Toko Disegel Terkait PSBB Jilid II Kota Bogor

oleh Johan Fatzry, diperbarui 04 Mei 2020, 14:30 WIB
Diterbitkan 04 Mei 2020 14:30 WIB
Dua Toko Disegel Terkait PSBB Jilid II Kota Bogor
Penyegelan dua toko ini dilakukan karena pelanggaran zona Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) jilid dua, dimana hanya toko sembako, apotik dan toko makanan yang diperbolehkan buka.
Foto 1 dari 5
Dua Toko Disegel Terkait PSBB Jilid II Kota Bogor
Wali Kota Bogor Bima Arya melakukan penyegelan factory outlet Citra busana di kawasan Pasir Kuda, Bogor, Senin (4/5/2020). Penyegelan dua toko ini dilakukan karena pelanggaran zona PSBB jilid dua, dimana hanya toko sembako, apotik dan toko makanan yang diperbolehkan buka. (merdeka.com/Arie Basuki)
Foto 2 dari 5
Dua Toko Disegel Terkait PSBB Jilid II Kota Bogor
Wali Kota Bogor Bima Arya melakukan sidak di sebuah toko di kawasan Pasir Kuda, Bogor, Senin (4/5/2020). Penyegelan dua toko ini dilakukan karena pelanggaran zona PSBB jilid dua, dimana hanya toko sembako, apotik dan toko makanan yang diperbolehkan buka. (merdeka.com/Arie Basuki)
Foto 3 dari 5
Dua Toko Disegel Terkait PSBB Jilid II Kota Bogor
Wali Kota Bogor Bima Arya melakukan sidak di sebuah toko di kawasan Pasir Kuda, Bogor, Senin (4/5/2020). Penyegelan dua toko ini dilakukan karena pelanggaran zona PSBB jilid dua, dimana hanya toko sembako, apotik dan toko makanan yang diperbolehkan buka. (merdeka.com/Arie Basuki)
Foto 4 dari 5
Dua Toko Disegel Terkait PSBB Jilid II Kota Bogor
Wali Kota Bogor Bima Arya melakukan sidak di sebuah toko di kawasan Pasir Kuda, Bogor, Senin (4/5/2020). Penyegelan dua toko ini dilakukan karena pelanggaran zona PSBB jilid dua, dimana hanya toko sembako, apotik dan toko makanan yang diperbolehkan buka. (merdeka.com/Arie Basuki)
Foto 5 dari 5
Dua Toko Disegel Terkait PSBB Jilid II Kota Bogor
Petugas melakukan sidak di sebuah toko di kawasan Pasir Kuda, Bogor, Senin (4/5/2020). Penyegelan dua toko ini dilakukan karena pelanggaran zona PSBB jilid dua, dimana hanya toko sembako, apotik dan toko makanan yang diperbolehkan buka. (merdeka.com/Arie Basuki)