FOTO: Penumpang Domestik yang Diizinkan Terbang

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 23 Jun 2022, 14:17 WIB
Diterbitkan 07 Mei 2020, 17:30 WIB
Penumpang Domestik yang Diizinkan Terbang
Pemerintah membuka kembali penerbangan domestik dengan penumpang bersyarat seperti pebisnis, penumpang Repatriasi, perjalanan dinas pejabat negara dan tamu negara dengan wajib menyertakan surat keterangan Negatif COVID-19 dari rumah
Foto 1 dari 7
Penumpang Domestik yang Diizinkan Terbang
Calon penumpang dengan ijin khusus berobat menunjukan surat syarat terbang di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (7/5/2020). Pemerintah melalui kementerian Perhubungan membuka kembali penerbangan domestik dengan penumpang bersyarat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 2 dari 7
Penumpang Domestik yang Diizinkan Terbang
Calon penumpang dengan izin khusus kembali ke daerah asal usai pendidikan di Arab Saudi menunjukan surat syarat terbang di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (7/5/2020). Pemerintah membuka kembali penerbangan domestik dengan penumpang bersyarat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 3 dari 7
Penumpang Domestik yang Diizinkan Terbang
Calon penumpang dengan izin khusus kembali ke daerah asal usai pendidikan di Arab Saudi menunjukan surat syarat terbang di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (7/5/2020). Pemerintah membuka kembali penerbangan domestik dengan penumpang bersyarat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 4 dari 7
Penumpang Domestik yang Diizinkan Terbang
Calon penumpang dengan izin khusus perjalanan dinas menunjukan surat syarat terbang di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (7/5/2020). Pemerintah melalui kementerian Perhubungan membuka kembali penerbangan domestik dengan penumpang bersyarat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 5 dari 7
Penumpang Domestik yang Diizinkan Terbang
Calon penumpang dengan izin khusus melakukan perjalanan bisnis menunjukan surat syarat terbang di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (7/5/2020). Pemerintah melalui kementerian Perhubungan membuka kembali penerbangan domestik dengan penumpang bersyarat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 6 dari 7
Penumpang Domestik yang Diizinkan Terbang
Calon penumpang menunjukan surat kematian untuk syarat terbang di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (7/5/2020). Pemerintah melalui kementerian Perhubungan membuka kembali penerbangan domestik dengan penumpang bersyarat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 7 dari 7
Penumpang Domestik yang Diizinkan Terbang
Calon penumpang dengan izin khusus kembali usai bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia di Maldives menunjukan surat syarat terbang di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Banten, Kamis (7/5/2020). Pemerintah membuka kembali penerbangan domestik dengan penumpang bersyarat (Liputan6.com/Herman Zakharia)