FOTO: Emirsyah Satar Jalani Sidang Vonis Kasus Suap Garuda

oleh Johan Fatzry, diperbarui 08 Mei 2020, 15:16 WIB
Diterbitkan 08 Mei 2020 15:15 WIB
Emirsyah Satar Jalani Sidang Vonis Kasus Suap Garuda
Emirsyah Satar terlibat dalam kasus dugaan menerima suap pengadaan mesin Rolls-Royce PLC asal Inggris untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia.
Foto 1 dari 6
Emirsyah Satar Jalani Sidang Vonis Kasus Suap Garuda
Mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar didampingi kuasa hukumnya mendengarkan Majelis Hakim membacakan vonis saat sidang vidco di Gedung KPK, Jakarta, Jumat(8/5/2020). (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 2 dari 6
Emirsyah Satar Jalani Sidang Vonis Kasus Suap Garuda
Mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar didampingi kuasa hukumnya mendengarkan Majelis Hakim membacakan vonis saat sidang vidco di Gedung KPK, Jakarta, Jumat(8/5/2020). (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 3 dari 6
Emirsyah Satar Jalani Sidang Vonis Kasus Suap Garuda
Majelis Hakim membacakan vonis saat sidang vidco Mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar di Gedung KPK, Jakarta, Jumat(8/5/2020). Emirsyah Satar terlibat dalam kasus suap pengadaan mesin Rolls-Royce PLC asal Inggris untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 4 dari 6
Emirsyah Satar Jalani Sidang Vonis Kasus Suap Garuda
Majelis Hakim membacakan vonis saat sidang vidco Mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar di Gedung KPK, Jakarta, Jumat(8/5/2020). Emirsyah Satar terlibat dalam kasus suap pengadaan mesin Rolls-Royce PLC asal Inggris untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 5 dari 6
Emirsyah Satar Jalani Sidang Vonis Kasus Suap Garuda
Mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar didampingi kuasa hukumnya mendengarkan Majelis Hakim membacakan vonis saat sidang vidco di Gedung KPK, Jakarta, Jumat(8/5/2020). (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 6 dari 6
Emirsyah Satar Jalani Sidang Vonis Kasus Suap Garuda
Mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar didampingi kuasa hukumnya mendengarkan Majelis Hakim membacakan vonis saat sidang vidco di Gedung KPK, Jakarta, Jumat(8/5/2020). (merdeka.com/Dwi Narwoko)