FOTO: Sanksi Pelanggar PSBB di Pasar Gembrong

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 23 Jun 2022, 14:17 WIB
Diterbitkan 02 Jun 2020, 14:30 WIB
Sanksi Pelanggar PSBB di Pasar Gembrong
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta kembali menertibkan pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Foto 1 dari 5
Sanksi Pelanggar PSBB di Pasar Gembrong
Warga pelanggar PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) membersihkan sampah setelah dijatuhi hukuman saat terjaring razia di Pasar Gembrong, Jakarta, Selasa (2/6/2020). Para pelanggar aturan PSBB tersebut dijatuhi sanksi membayar denda atau melakukan pelayanan sosial. (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 2 dari 5
Sanksi Pelanggar PSBB di Pasar Gembrong
Warga mengenakan rompi pelanggar PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) saat terjaring razia di Pasar Gembrong, Jakarta, Selasa (2/6/2020). Para pelanggar aturan PSBB tersebut dijatuhi sanksi membayar denda atau melakukan pelayanan sosial. (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 3 dari 5
Sanksi Pelanggar PSBB di Pasar Gembrong
Petugas Satpol PP mendata warga yang terjaring razia pelanggar PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di Pasar Gembrong, Jakarta, Selasa (2/6/2020). Para pelanggar aturan PSBB tersebut dijatuhi sanksi membayar denda atau melakukan pelayanan sosial. (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 4 dari 5
Sanksi Pelanggar PSBB di Pasar Gembrong
Warga mengenakan rompi pelanggar PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) saat terjaring razia di Pasar Gembrong, Jakarta, Selasa (2/6/2020). Para pelanggar aturan PSBB tersebut dijatuhi sanksi membayar denda atau melakukan pelayanan sosial. (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 5 dari 5
Sanksi Pelanggar PSBB di Pasar Gembrong
Petugas Satpol PP mendata warga yang terjaring razia pelanggar PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di Pasar Gembrong, Jakarta, Selasa (2/6/2020). Para pelanggar aturan PSBB tersebut dijatuhi sanksi membayar denda atau melakukan pelayanan sosial. (merdeka.com/Imam Buhori)