Foto 1 dari 6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3145610/original/061832400_1591446900-20200606-PSBB-Transisi-Akan-Terapkan-Rekayasa-Lalu-Lintas-1.jpg)
PSBB Transisi Akan Terapkan Rekayasa Lalu Lintas
Pengendara memasuki kawasan aturan ganjil-genap, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Sabtu (6/6/2020). Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Pergub nomor 51 Tahun 2020 yang didalamnya mengatur pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil-genap untuk sepeda motor dan mobil. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 2 dari 6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3145611/original/036882800_1591446901-20200606-PSBB-Transisi-Akan-Terapkan-Rekayasa-Lalu-Lintas-2.jpg)
PSBB Transisi Akan Terapkan Rekayasa Lalu Lintas
Pengendara memasuki kawasan aturan ganjil-genap, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (6/6/2020). Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Pergub nomor 51 Tahun 2020 yang didalamnya mengatur pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil-genap untuk sepeda motor dan mobil. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 3 dari 6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3145612/original/020150400_1591446902-20200606-PSBB-Transisi-Akan-Terapkan-Rekayasa-Lalu-Lintas-3.jpg)
PSBB Transisi Akan Terapkan Rekayasa Lalu Lintas
Pengendara melintasi kawasan Mampang Prapatan, Jakarta, Sabtu (6/6/2020). Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Pergub nomor 51 Tahun 2020 yang didalamnya mengatur pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil-genap untuk sepeda motor dan mobil. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 4 dari 6
Berita Terkait
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3145613/original/097656500_1591446902-20200606-PSBB-Transisi-Akan-Terapkan-Rekayasa-Lalu-Lintas-4.jpg)
PSBB Transisi Akan Terapkan Rekayasa Lalu Lintas
Pengendara melintasi kawasan aturan ganjil-genap, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Sabtu (6/6/2020). Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Pergub nomor 51 Tahun 2020 yang didalamnya mengatur pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil-genap untuk sepeda motor dan mobil. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 5 dari 6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3145614/original/072731700_1591446903-20200606-PSBB-Transisi-Akan-Terapkan-Rekayasa-Lalu-Lintas-5.jpg)
PSBB Transisi Akan Terapkan Rekayasa Lalu Lintas
Pengendara melintasi kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (6/6/2020). Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Pergub nomor 51 Tahun 2020 yang didalamnya mengatur pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil-genap untuk sepeda motor dan mobil. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 6 dari 6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3145615/original/053045200_1591446904-20200606-PSBB-Transisi-Akan-Terapkan-Rekayasa-Lalu-Lintas-6.jpg)
PSBB Transisi Akan Terapkan Rekayasa Lalu Lintas
Pengendara memasuki kawasan aturan ganjil-genap, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (6/6/2020). Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Pergub nomor 51 Tahun 2020 yang didalamnya mengatur pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil-genap untuk sepeda motor dan mobil. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
More News
-
Berita Foto Hasil Liga Champions 2024/2025: 10 Pemain Barcelona Bungkam Benfica
-
Berita Foto Gol Harvey Elliott Buka Peluang Liverpool Lolos ke Perempat Final Liga Champions 2024/2025
-
Berita Foto Potret Ersya Aurelia di Balik Layar Syuting FTV, Tampil Tomboi Berperan Sebagai Sopir
-
Berita Foto Gaya Kompak Photo Box Baskara Mahendra, Gabriella Ekaputri, dan Violetta Wijaya