FOTO: Asisten Pribadi Imam Nahrawi Divonis 4 Tahun Bui

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 15 Jun 2020, 20:00 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2020 20:00 WIB
Miftahul Ulum
Majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman atau vonis empat tahun penjara terhadap terdakwa Miftahul Ulum yang juga merupakan asisten mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi
Foto 1 dari 6
Miftahul Ulum
Terdakwa asisten mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum menjalani sidang vonis secara online di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/6/2020). Miftahul ulum divonis bersalah dan dihukum 4 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 2 dari 6
Miftahul Ulum
Terdakwa kasus dugaan suap dana hibah KONI, Miftahul Ulum menjalani sidang vonis secara online di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/6/2020). Asisten mantan Menpora, Imam Nahrawi itu divonis hukuman penjara selama 4 tahun ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 3 dari 6
Miftahul Ulum
Terdakwa asisten mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum menjalani sidang vonis secara online di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/6/2020). Miftahul ulum divonis bersalah dan dihukum 4 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 4 dari 6
Miftahul Ulum
Terdakwa kasus dugaan suap dana hibah KONI, Miftahul Ulum menjalani sidang vonis secara online di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/6/2020). Asisten mantan Menpora, Imam Nahrawi itu divonis hukuman penjara selama 4 tahun ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 5 dari 6
Miftahul Ulum
Terdakwa asisten mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum menjalani sidang vonis secara online di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/6/2020). Miftahul ulum divonis bersalah dan dihukum 4 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 6 dari 6
Miftahul Ulum
Terdakwa kasus dugaan suap dana hibah KONI, Miftahul Ulum menjalani sidang vonis secara online di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/6/2020). Asisten mantan Menpora, Imam Nahrawi itu divonis hukuman penjara selama 4 tahun ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. (merdeka.com/Dwi Narwoko)