FOTO: Sanksi Tilang Terhadap Pelanggar Ganjil Genap Kembali Diberlakukan

oleh Arnaz Sofian, diperbarui 10 Agu 2020, 11:00 WIB
Diterbitkan 10 Agu 2020 11:00 WIB
FOTO: Sanksi Tilang Terhadap Pelanggar Ganjil Genap Kembali Diberlakukan
Ditlantas Polda Metro Jaya kembali menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan roda empat yang melanggar peraturan ganjil genap di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Foto 1 dari 8
FOTO: Sanksi Tilang Terhadap Pelanggar Ganjil Genap Kembali Diberlakukan
Polisi memeriksa surat kendaraan di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (10/8/2020). Ditlantas Polda Metro Jaya kembali menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan roda empat yang melanggar peraturan ganjil genap di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 2 dari 8
FOTO: Sanksi Tilang Terhadap Pelanggar Ganjil Genap Kembali Diberlakukan
Polisi menghentikan kendaraan di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (10/8/2020). Ditlantas Polda Metro Jaya kembali menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan roda empat yang melanggar peraturan ganjil genap di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 3 dari 8
FOTO: Sanksi Tilang Terhadap Pelanggar Ganjil Genap Kembali Diberlakukan
Polisi menilang pengendara di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (10/8/2020). Ditlantas Polda Metro Jaya kembali menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan roda empat yang melanggar peraturan ganjil genap di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 4 dari 8
FOTO: Sanksi Tilang Terhadap Pelanggar Ganjil Genap Kembali Diberlakukan
Pengendara menunjukkan surat tilang di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (10/8/2020). Ditlantas Polda Metro Jaya kembali menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan roda empat yang melanggar peraturan ganjil genap di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar transisi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 5 dari 8
FOTO: Sanksi Tilang Terhadap Pelanggar Ganjil Genap Kembali Diberlakukan
Polisi memeriksa surat kendaraan di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (10/8/2020). Ditlantas Polda Metro Jaya kembali menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan roda empat yang melanggar peraturan ganjil genap di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 6 dari 8
FOTO: Sanksi Tilang Terhadap Pelanggar Ganjil Genap Kembali Diberlakukan
Polisi menghentikan kendaraan di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (10/8/2020). Ditlantas Polda Metro Jaya kembali menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan roda empat yang melanggar peraturan ganjil genap di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 7 dari 8
FOTO: Sanksi Tilang Terhadap Pelanggar Ganjil Genap Kembali Diberlakukan
Polisi merazia kendaraan di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (10/8/2020). Ditlantas Polda Metro Jaya kembali menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan roda empat yang melanggar peraturan ganjil genap di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 8 dari 8
FOTO: Sanksi Tilang Terhadap Pelanggar Ganjil Genap Kembali Diberlakukan
Polisi memeriksa surat kendaraan di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (10/8/2020). Ditlantas Polda Metro Jaya kembali menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan roda empat yang melanggar peraturan ganjil genap di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)