FOTO: Pemprov DKI Keluarkan Peraturan Ganjil Genap Sepeda Motor

oleh Johan Fatzry, diperbarui 23 Jun 2022, 14:12 WIB
Diterbitkan 21 Agu 2020, 17:30 WIB
Pemprov DKI Keluarkan Peraturan Ganjil Genap Sepeda Motor
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif
Foto 1 dari 8
Pemprov DKI Keluarkan Peraturan Ganjil Genap Sepeda Motor
Kendaraan Roda dua melintasi Jalur Khusus Sepeda Motor dijalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (21/8/2020). Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Pergub Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 2 dari 8
Pemprov DKI Keluarkan Peraturan Ganjil Genap Sepeda Motor
Kendaraan Roda dua melintasi Jalur Khusus Sepeda Motor dijalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (21/8/2020). Dalam pergub tersebut Pemprov DKI Jakarta mengatur kendaraan yang diperkenankan melintas di wilayah ganjil genap. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 3 dari 8
Pemprov DKI Keluarkan Peraturan Ganjil Genap Sepeda Motor
Kendaraan Roda dua melintasi Jalur Khusus Sepeda Motor dijalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (21/8/2020). Selain kendaraan empat atau mobil, kendaraan roda dua atau motor juga termasuk kendaraan yang harus patuh dengan aturan ganjil genap. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 4 dari 8
Pemprov DKI Keluarkan Peraturan Ganjil Genap Sepeda Motor
Kendaraan Roda dua melintasi Jalur Khusus Sepeda Motor dijalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (21/8/2020). Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Pergub Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 5 dari 8
Pemprov DKI Keluarkan Peraturan Ganjil Genap Sepeda Motor
Kendaraan Roda dua melintasi Jalur Khusus Sepeda Motor dijalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (21/8/2020). Dalam pergub tersebut Pemprov DKI Jakarta mengatur kendaraan yang diperkenankan melintas di wilayah ganjil genap. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 6 dari 8
Pemprov DKI Keluarkan Peraturan Ganjil Genap Sepeda Motor
Kendaraan Roda dua melintasi Jalur Khusus Sepeda Motor dijalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (21/8/2020). Selain kendaraan empat atau mobil, kendaraan roda dua atau motor juga termasuk kendaraan yang harus patuh dengan aturan ganjil genap. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 7 dari 8
Pemprov DKI Keluarkan Peraturan Ganjil Genap Sepeda Motor
Kendaraan Roda dua melintasi Jalur Khusus Sepeda Motor dijalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (21/8/2020). Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Pergub Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 8 dari 8
Pemprov DKI Keluarkan Peraturan Ganjil Genap Sepeda Motor
Kendaraan Roda dua melintasi Jalur Khusus Sepeda Motor dijalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (21/8/2020). Dalam pergub tersebut Pemprov DKI Jakarta mengatur kendaraan yang diperkenankan melintas di wilayah ganjil genap. (Liputan6.com/Johan Tallo)