Foto 1 dari 10
Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice atas nama Djoko S Tjandra, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo (kanan) saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021). Prasetijo Utomo dituntut 2,5 tahun penjara, denda Rp 100 Juta. (Liputan6.comHelmi Fithriansyah)
Foto 2 dari 10
Foto 3 dari 10
Foto 4 dari 10
Berita Terkait
Foto 5 dari 10
Foto 6 dari 10
Foto 7 dari 10
Foto 8 dari 10
Foto 9 dari 10
Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice atas nama Djoko S Tjandra, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo (kanan) saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021). Prasetijo Utomo dituntut 2,5 tahun penjara, denda Rp 100 Juta. (Liputan6.comHelmi Fithriansyah)
Foto 10 dari 10
Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice atas nama Djoko S Tjandra, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo (kanan) saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021). Prasetijo Utomo dituntut 2,5 tahun penjara, denda Rp 100 Juta. (Liputan6.comHelmi Fithriansyah)