FOTO: Aturan Larangan Mudik Diperluas

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 23 Jun 2022, 14:22 WIB
Diterbitkan 22 Apr 2021, 20:00 WIB
Aturan Larangan Mudik Diperluas
Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Adendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 1442 H selama H-14 dan H+7.
Foto 1 dari 10
Aturan Larangan Mudik Diperluas
Calon penumpang melihat loket penjualan tiket bus AKAP di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Kamis (22/4/2021). Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Adendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 1442 H selama H-14 dan H+7. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 2 dari 10
Aturan Larangan Mudik Diperluas
Penumpang berada di dalam bus AKAP di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Kamis (22/4/2021). Pemerintah resmi memperluas periode larangan mudik lebaran 2021 mulai 22 April sampai 24 Mei 2021 yang tertuang dalam Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 3 dari 10
Aturan Larangan Mudik Diperluas
Calon penumpang melihat loket penjualan tiket bus AKAP di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Kamis (22/4/2021). Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Adendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 1442 H selama H-14 dan H+7. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 4 dari 10
Aturan Larangan Mudik Diperluas
Penumpang menanti waktu keberangkatan di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Kamis (22/4/2021). Pemerintah resmi memperluas periode larangan mudik lebaran 2021 mulai 22 April sampai 24 Mei 2021 yang tertuang dalam Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 5 dari 10
Aturan Larangan Mudik Diperluas
Penumpang menanti waktu keberangkatan di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Kamis (22/4/2021). Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Adendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 1442 H selama H-14 dan H+7. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 6 dari 10
Aturan Larangan Mudik Diperluas
Suasana ruang tunggu keberangkatan di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Kamis (22/4/2021). Pemerintah resmi memperluas periode larangan mudik lebaran 2021 mulai 22 April sampai 24 Mei 2021 yang tertuang dalam Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 7 dari 10
Aturan Larangan Mudik Diperluas
Penumpang menanti waktu keberangkatan di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Kamis (22/4/2021). Pemerintah resmi memperluas periode larangan mudik lebaran 2021 mulai 22 April sampai 24 Mei 2021 yang tertuang dalam Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 8 dari 10
Aturan Larangan Mudik Diperluas
Suasana ruang tunggu keberangkatan di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Kamis (22/4/2021). Pemerintah resmi memperluas periode larangan mudik lebaran 2021 mulai 22 April sampai 24 Mei 2021 yang tertuang dalam Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 9 dari 10
Aturan Larangan Mudik Diperluas
Suasana Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Kamis (22/4/2021). Pemerintah resmi memperluas periode larangan mudik lebaran 2021 mulai 22 April sampai 24 Mei 2021 yang tertuang dalam Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 10 dari 10
Aturan Larangan Mudik Diperluas
Suasana Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Kamis (22/4/2021). Pemerintah resmi memperluas periode larangan mudik lebaran 2021 mulai 22 April sampai 24 Mei 2021 yang tertuang dalam Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)