Pemerintah melarang masyarakat mudik menjelang Hari Raya Idulfitri untuk mengurangi penyebaran virus corona (Covid-19).
Informasi Umum
Jenis PeraturanLarangan Mudik
Kementerian yang Mengeluarkan AturanKementerian Perhubungan
Keputusan1. Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran virus Corona. 2. Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19

Larangan mudik adalah kebijakan yang ditetapkan pemerintah untuk menghindari peningkatan kasus usai periode libur panjang. Larangan ini berlaku selama mudik Idulfitri. Kementerian Perhubungan menjadi perwakilan pemerintah yang mengeluarkan aturan terkait larangan mudik ini.

Larangan Mudik 2020

Kementerian Perhubungan mendukung langkah Ketua Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo yang menegaskan tidak ada perubahan peraturan tentang mudik, yang artinya mudik tetap dilarang.

Seperti tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

"Kami tegaskan bahwa tidak ada perubahan peraturan. Tetap pelarangan mudik Idul Fitri dan pembatasan orang untuk keluar dari wilayah PSBB. Yang diatur itu pengecualian untuk kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19 yang kriteria dan syarat-syaratnya ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati melalui siaran pers, Rabu (6/4).

Adita menjelaskan, semua penumpang yang diperbolehkan bepergian sesuai kriteria dalam SE Gugus Tugas akan diatur sesuai tata cara protokol kesehatan yang tertuang dalam Permenhub No 18/2020 dan Permenhub No 25/2020.

Dalam SE Nomor 4 Tahun 2020 disebutkan bahwa terdapat tiga kriteria pengecualian bepergian dengan moda transportasi umum selama aturan larangan mudik belum dicabut pemerintah, pertama, orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan kegiatan seperti pelayanan pertahanan, keamanan, ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

Kedua, Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

Dan ketiga, Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI, Pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku.

Adita menambahkan, SE tersebut juga mengatur dengan ketat persyaratan yang harus dipenuhi oleh orang yang memenuhi kriteria pengecualian untuk bepergian, seperti menunjukkan KTP, menunjukkan surat tugas, menunjukan hasil tes negatif Covid-19 dan dokumen terkait lainnya.

"Kementerian Perhubungan hanya menyediakan transportasi di semua moda baik di darat, laut, udara dan kereta api, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan amanat di Permenhub No 18/2020 dan Permenhub No 25/2020. Pemenuhan layanan tersebut akan diberlakukan mulai Kamis, 7 April 2020 pukul 00.00 WIB," terang Adita.

Larangan Mudik 2021

Pemerintah mempercepat larangan mudik lebaran dan memberlakukannya mulai 22 April 2021. Larangan mudik berlangsung hingga 24 Mei 2021.

Demikian disampaikan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Letnan Jenderal Doni Monardo saat memberikan arahan penanganan Covid-19 dan mitigasi bencana di Gedung Daerah Pekanbaru, Kamis siang, 22 April 2021.

Doni menjelaskan, pihaknya melakukan adendum terhadap surat edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik Lebaran. Semula, surat itu akan diberlakukan pada 6 Mei hingga 17 Mei.

"Kemudian ada adendum dan berlaku mulai hari ini," kata Doni didampingi Gubernur Riau Syamsuar.

Doni menyebut adendum itu ditandatangani dirinya pada 21 April 2021. Adendum ini juga mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik pada 22 April-5 Mei 2021.

"Kemudian H+7 peniadaan mudik dari 18 Mei-24 Mei 2021," kata Doni.

Doni menyebut larangan mudik lebaran lebih awal ini untuk menekan penyebaran Covid-19. Kemudian mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus.

"Penularan antar daerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan," jelas Doni.

Doni berharap masyarakat tidak kecewa dengan adanya larangan mudik ini. Dia menyebut ini demi keselamatan bangsa dan keluarga di kampung.

"Jangan kecewa karena ini tujuannya menekan penyebaran virus corona," kata Doni.

Syarat Perjalanan Diperketat

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) memperketat persyaratan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 dan H+7 periode peniadaan mudik. Untuk H-14 ketentuannya adalah selama periode 22 April-5 Mei dan H+7 yaitu 18 Mei-24 Mei, sedangkan masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku.

Ketentuan baru ini tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

"Tujuan Addendum Surat Edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk, yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antar daerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan," jelas Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo, dalam keterangannya pada Kamis (22/4/2021).

Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai 22 April 2021 hingga 5 Mei 2021, dan 18 Mei hingga 24 Mei 2021. Ketentuan ini kan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan situasi terakhir di lapangan.

Addendum ini juga mengatur ketentuan khusus pengetatan mobilitas PPDN pada periode mulai 22 April 2021 hingga 5 Mei 2021, dan 18 Mei hingga 24 Mei 2021 untuk semua moda transportasi, udara, laut dan darat.

Para pelaku perjalanan wajib transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Persyaratan serupa juga berlaku untuk pelaku perjalanan dan penyeberangan transportasi laut, serta perjalanan menggunakan transportasi darat seperti kereta api antar kota dan kendaraan pribadi.

Sanksi Pelanggar Larangan Mudik

Memasuki tahun kedua bulan Ramadhan di tengah pandemi Covid-19, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengimbau agar masyarakat tidak mudik atau pulang ke kampung halaman di hari Raya Idul Fitri nanti.

Situasi ini sama dengan bulan Ramadhan tahun lalu, di mana warga juga dilarang mudik karena wabah pandemi Covid-19 belum ada tanda-tanda penurunan.

Larangan mudik ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. Kementerian Komunikasi dan Informatika turut mengkampanyekan isi surat edaran tersebut.

Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan Kominfo Bambang Gunawan menuturkan SE ini dikeluarkan untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah.

“Bagi yang melanggar, terdapat sanksi berupa denda, sanksi sosial, kurungan bahkan pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Gunawan.

Gunawan menambahkan, terdapat delapan hal yang perlu diingat masyarakat terkait aturan larangan mudik ini. Pertama, penetapan tanggal larangan mudik akan diberlakukan mulai 6-17 Mei 2021, mencakup semua moda transportasi. Kedua, larangan ini berlaku bagi ASN, pegawai BUMN, anggota TNI, dan Polri, pegawai swasta dan masyarakat.

Ketiga, masyarakat tidak diperkenankan bepergian kecuali ada keperluan yang sangat mendesak. Keempat, cuti bersama tetap berlaku pada 12 Mei 2021.

Tampilkan foto, video, dan topik terkait
Loading