HEADLINE HARI INI
Foto 1 dari 8
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3543944/original/093759800_1629280813-20210818-Tarif-Tes-PCR-1.jpg)
FOTO: Tarif Batas Atas Tes PCR
Petugas kesehatan melakukan swab test PCR pada personel polisi di Laboratoriun GSI Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (18/8/2021). Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan resmi menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Foto 2 dari 8
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3543945/original/092937400_1629280814-20210818-Tarif-Tes-PCR-2.jpg)
FOTO: Tarif Batas Atas Tes PCR
Petugas kesehatan saat melakukan swab test PCR pada warga di Laboratoriun GSI Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (18/8/2021). Tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR untuk Jawa dan Bali kini menjadi Rp 495.000, sedangkan wilayah lainnya Rp 525.000. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Foto 3 dari 8
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3543946/original/002769000_1629280816-20210818-Tarif-Tes-PCR-3.jpg)
FOTO: Tarif Batas Atas Tes PCR
Petugas kesehatan melakukan swab test PCR pada warga di Laboratoriun GSI Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (18/8/2021). Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan resmi menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Foto 4 dari 8
Berita Terkait
Foto 5 dari 8
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3543948/original/091008500_1629280817-20210818-Tarif-Tes-PCR-5.jpg)
FOTO: Tarif Batas Atas Tes PCR
Petugas kesehatan melakukan swab test PCR pada warga di Laboratoriun GSI Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (18/8/2021). Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan resmi menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Foto 6 dari 8
Foto 7 dari 8
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3543950/original/086805700_1629280819-20210818-Tarif-Tes-PCR-7.jpg)
FOTO: Tarif Batas Atas Tes PCR
Petugas kesehatan melakukan swab test PCR pada warga di Laboratoriun GSI Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (18/8/2021). Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan resmi menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Foto 8 dari 8
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3543951/original/081247300_1629280820-20210818-Tarif-Tes-PCR-8.jpg)
FOTO: Tarif Batas Atas Tes PCR
Petugas kesehatan saat melakukan swab test PCR pada warga di Laboratoriun GSI Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (18/8/2021). Tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR untuk Jawa dan Bali kini menjadi Rp 495.000, sedangkan wilayah lainnya Rp 525.000. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
More News
-
Berita Foto Kualifikasi Piala Dunia 2026: Tantang Argentina, Timnas Brasil Bakal Tampil Ngotot
-
Berita Foto Hadapi Bahrain, Timnas Indonesia Optimistis Raih Poin Penuh
-
Berita Foto Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia: Timnas Indonesia Matangkan Strategi Hadapi Bahrain
-
Berita Foto Hadapi Skuad Garuda, Timnas Bahrain Jajal Rumput SUGBK
Tag Terkait