FOTO: Razia Pelanggar Protokol Kesehatan di Kebayoran Lama

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 23 Jun 2022, 14:26 WIB
Diterbitkan 19 Okt 2021, 13:30 WIB
Razia Pelanggar Protokol Kesehatan di Kebayoran Lama
Razia PPKM Level 3 kerap dilakukan petugas di beberapa wilayah Ibu Kota demi memutus rantai penyebaran covid-19, dengan sanksi denda Rp 100.000 dan sanksi sosial seperti menyapu jalan
Foto 1 dari 8
Razia Pelanggar Protokol Kesehatan di Kebayoran Lama
Petugas mengarahkan pengendara motor saat Razia Protokol Kesehatan di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta, Selasa (19/10/2021). Razia PPKM Level 3 kerap dilakukan demi memutus rantai penyebaran covid 19, dengan sanksi denda Rp 100.000 dan sanksi sosial seperti menyapu jalan. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 2 dari 8
Razia Pelanggar Protokol Kesehatan di Kebayoran Lama
Warga dihukum dan menyapu jalan saat Razia Protokol Kesehatan di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta, Selasa (19/10/2021). Razia PPKM Level 3 kerap dilakukan demi memutus rantai penyebaran covid 19, dengan sanksi denda Rp 100.000 dan sanksi sosial seperti menyapu jalan. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 3 dari 8
Razia Pelanggar Protokol Kesehatan di Kebayoran Lama
Petugas menghentikan pengendara motor saat Razia Protokol Kesehatan di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta, Selasa (19/10/2021). Razia PPKM Level 3 kerap dilakukan demi memutus rantai penyebaran covid 19, dengan sanksi denda Rp 100.000 dan sanksi sosial seperti menyapu jalan. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 4 dari 8
Razia Pelanggar Protokol Kesehatan di Kebayoran Lama
Petugas menghentikan pengendara motor saat Razia Protokol Kesehatan di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta, Selasa (19/10/2021). Razia PPKM Level 3 kerap dilakukan demi memutus rantai penyebaran covid 19, dengan sanksi denda Rp 100.000 dan sanksi sosial seperti menyapu jalan. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 5 dari 8
Razia Pelanggar Protokol Kesehatan di Kebayoran Lama
Petugas mengambil gambar warga yang terkena Razia Protokol Kesehatan di Kebayoran Lama, Jakarta, Selasa (19/10/2021). Razia PPKM Level 3 kerap dilakukan demi memutus rantai penyebaran covid-19, dengan sanksi denda Rp 100.000 dan sanksi sosial seperti menyapu jalan. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 6 dari 8
Razia Pelanggar Protokol Kesehatan di Kebayoran Lama
Petugas menghentikan pengendara motor saat Razia Protokol Kesehatan di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta, Selasa (19/10/2021). Razia PPKM Level 3 kerap dilakukan demi memutus rantai penyebaran covid 19, dengan sanksi denda Rp 100.000 dan sanksi sosial seperti menyapu jalan. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 7 dari 8
Razia Pelanggar Protokol Kesehatan di Kebayoran Lama
Petugas melakukan Razia Protokol Kesehatan di Kebayoran Lama, Jakarta, Selasa (19/10/2021). Razia PPKM Level 3 kerap dilakukan di beberapa wilayah Ibu Kota demi memutus rantai penyebaran covid-19, dengan sanksi denda Rp 100.000 dan sanksi sosial seperti menyapu jalan. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 8 dari 8
Razia Pelanggar Protokol Kesehatan di Kebayoran Lama
Petugas mendata warga yang terkena Razia Protokol Kesehatan di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta, Selasa (19/10/2021). Razia PPKM Level 3 kerap dilakukan demi memutus rantai penyebaran covid 19, dengan sanksi denda Rp 100.000 dan sanksi sosial seperti menyapu jalan. (Liputan6.com/Johan Tallo)