FOTO: Antrean Kendaraan Bermotor Ikuti Uji Emisi Gratis

oleh Arnaz Sofian, diperbarui 23 Jun 2022, 14:23 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2021, 14:45 WIB
FOTO: Antrean Kendaraan Bermotor Ikuti Uji Emisi Gratis
Pemprov DKI Jakarta mengumumkan akan menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus atau belum melakukan uji emisi.
Foto 1 dari 8
FOTO: Antrean Kendaraan Bermotor Ikuti Uji Emisi Gratis
Warga antre untuk melakukan uji emisi kendaraan bermotor secara gratis di Bengkel Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Kamis (4/11/2021). Uji emisi digelar untuk kendaraan bermotor berusia di bawah tiga tahun guna mengurangi pencemaran udara khususnya di DKI Jakarta. (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 2 dari 8
FOTO: Antrean Kendaraan Bermotor Ikuti Uji Emisi Gratis
Warga antre untuk melakukan uji emisi kendaraan bermotor secara gratis di Bengkel Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Kamis (4/11/2021). Pemprov DKI Jakarta mengumumkan akan menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus atau belum melakukan uji emisi. (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 3 dari 8
FOTO: Antrean Kendaraan Bermotor Ikuti Uji Emisi Gratis
Warga antre untuk melakukan uji emisi kendaraan bermotor secara gratis di Bengkel Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Kamis (4/11/2021). Uji emisi digelar untuk kendaraan bermotor berusia di bawah tiga tahun guna mengurangi pencemaran udara khususnya di DKI Jakarta. (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 4 dari 8
FOTO: Antrean Kendaraan Bermotor Ikuti Uji Emisi Gratis
Antrean kendaraan bermotor untuk melakukan uji emisi secara gratis di Bengkel Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Kamis (4/11/2021). Pemprov DKI Jakarta mengumumkan akan menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus atau belum melakukan uji emisi. (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 5 dari 8
FOTO: Antrean Kendaraan Bermotor Ikuti Uji Emisi Gratis
Warga antre untuk melakukan uji emisi kendaraan bermotor secara gratis di Bengkel Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Kamis (4/11/2021). Uji emisi digelar untuk kendaraan bermotor berusia di bawah tiga tahun guna mengurangi pencemaran udara khususnya di DKI Jakarta. (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 6 dari 8
FOTO: Antrean Kendaraan Bermotor Ikuti Uji Emisi Gratis
Petugas melakukan uji emisi mobil secara gratis di Bengkel Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Kamis (4/11/2021). Pemprov DKI Jakarta mengumumkan akan menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus atau belum melakukan uji emisi. (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 7 dari 8
FOTO: Antrean Kendaraan Bermotor Ikuti Uji Emisi Gratis
Petugas melakukan uji emisi sepeda motor secara gratis di Bengkel Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Kamis (4/11/2021). Uji emisi digelar untuk kendaraan bermotor berusia di bawah tiga tahun guna mengurangi pencemaran udara khususnya di DKI Jakarta. (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 8 dari 8
FOTO: Antrean Kendaraan Bermotor Ikuti Uji Emisi Gratis
Petugas melakukan uji emisi kendaraan bermotor secara gratis di Bengkel Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Kamis (4/11/2021). Pemprov DKI Jakarta mengumumkan akan menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus atau belum melakukan uji emisi. (merdeka.com/Imam Buhori)