FOTO: Evaluasi PTM 100 Persen di Jakarta

oleh Arnaz Sofian, diperbarui 23 Jun 2022, 14:25 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2022, 18:15 WIB
FOTO: Evaluasi PTM 100 Persen di Jakarta
Kemendikbud Ristek mengizinkan Pemprov DKI Jakarta menghentikan pelaksanaan PTM 100 persen menjadi 50 persen berdasarkan SKB 4 Menteri seiring melonjaknya kasus COVID-19 di lingkungan sekolah.
Foto 1 dari 9
FOTO: Evaluasi PTM 100 Persen di Jakarta
Petugas PMI menyemprotkan disinfektan sebagai upaya pencegahan COVID-19 di SDN Petojo Utara 01, Kecamatan Gambir, Jakarta, Kamis (3/2/2022). Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek mengizinkan Pemprov DKI Jakarta menghentikan pelaksanaan PTM 100 persen menjadi 50 persen. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Foto 2 dari 9
FOTO: Evaluasi PTM 100 Persen di Jakarta
Petugas PMI menyemprotkan disinfektan sebagai upaya pencegahan COVID-19 di SDN Petojo Utara 01, Kecamatan Gambir, Jakarta, Kamis (3/2/2022). Pelaksanaan PTM 100 persen menjadi 50 persen berdasarkan SKB 4 Menteri seiring melonjaknya kasus COVID-19 di lingkungan sekolah. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Foto 3 dari 9
FOTO: Evaluasi PTM 100 Persen di Jakarta
Petugas PMI menyemprotkan disinfektan sebagai upaya pencegahan COVID-19 di SDN Petojo Utara 01, Kecamatan Gambir, Jakarta, Kamis (3/2/2022). Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek mengizinkan Pemprov DKI Jakarta menghentikan pelaksanaan PTM 100 persen menjadi 50 persen. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Foto 4 dari 9
FOTO: Evaluasi PTM 100 Persen di Jakarta
Petugas PMI menyemprotkan disinfektan sebagai upaya pencegahan COVID-19 di SDN Petojo Utara 01, Kecamatan Gambir, Jakarta, Kamis (3/2/2022). Pelaksanaan PTM 100 persen menjadi 50 persen berdasarkan SKB 4 Menteri seiring melonjaknya kasus COVID-19 di lingkungan sekolah. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Foto 5 dari 9
FOTO: Evaluasi PTM 100 Persen di Jakarta
Petugas PMI menyemprotkan disinfektan sebagai upaya pencegahan COVID-19 di SDN Petojo Utara 01, Kecamatan Gambir, Jakarta, Kamis (3/2/2022). Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek mengizinkan Pemprov DKI Jakarta menghentikan pelaksanaan PTM 100 persen menjadi 50 persen. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Foto 6 dari 9
FOTO: Evaluasi PTM 100 Persen di Jakarta
Petugas PMI menyemprotkan disinfektan sebagai upaya pencegahan COVID-19 di SDN Petojo Utara 01, Kecamatan Gambir, Jakarta, Kamis (3/2/2022). Pelaksanaan PTM 100 persen menjadi 50 persen berdasarkan SKB 4 Menteri seiring melonjaknya kasus COVID-19 di lingkungan sekolah. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Foto 7 dari 9
FOTO: Evaluasi PTM 100 Persen di Jakarta
Petugas PMI menyemprotkan disinfektan sebagai upaya pencegahan COVID-19 di SDN Petojo Utara 01, Kecamatan Gambir, Jakarta, Kamis (3/2/2022). Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek mengizinkan Pemprov DKI Jakarta menghentikan pelaksanaan PTM 100 persen menjadi 50 persen. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Foto 8 dari 9
FOTO: Evaluasi PTM 100 Persen di Jakarta
Petugas PMI menyemprotkan disinfektan sebagai upaya pencegahan COVID-19 di SDN Petojo Utara 01, Kecamatan Gambir, Jakarta, Kamis (3/2/2022). Pelaksanaan PTM 100 persen menjadi 50 persen berdasarkan SKB 4 Menteri seiring melonjaknya kasus COVID-19 di lingkungan sekolah. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Foto 9 dari 9
FOTO: Evaluasi PTM 100 Persen di Jakarta
Petugas PMI menyemprotkan disinfektan sebagai upaya pencegahan COVID-19 di SDN Petojo Utara 01, Kecamatan Gambir, Jakarta, Kamis (3/2/2022). Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek mengizinkan Pemprov DKI Jakarta menghentikan pelaksanaan PTM 100 persen menjadi 50 persen. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)