FOTO: Tantangan Pemenuhan Hak Bagi Para Pengungsi

oleh Ferbian Pradolo, diperbarui 23 Jun 2022, 14:25 WIB
Diterbitkan 06 Jun 2022, 00:27 WIB
Tantangan Pemenuhan Hak Bagi Para Pengungsi
Berdasarkan data UNHCR, sedikitnya ada 14.000 orang pengungsi dari luar negeri yang teregistrasi di Indonesia tersebar di beberapa titik dan ditempatkan di Rumah Detensi Imgrasi (Rudemim) atau akomodasi yang disiapkan oleh IOM.
Foto 1 dari 3
Tantangan Pemenuhan Hak Bagi Para Pengungsi
Koordinasi Kemanusiaan Yayasan GEUTANYOE, Nasruddin memberi paparan saat media briefing 'Keberpihakan Kepada Yang Rentan: Pemenuhan Hak Bagi Pengungsi Luar Negeri' di Jakarta (3/6/2022). Berdasarkan data UNHCR, sedikitnya ada 14.000 orang pengungsi dari luar negeri yang teregistrasi di Indonesia tersebar di beberapa titik dan ditempatkan di Rumah Detensi Imgrasi (Rudemim) atau akomodasi yang disiapkan oleh IOM. (Liputan6.com)
Foto 2 dari 3
Tantangan Pemenuhan Hak Bagi Para Pengungsi
Koodinator Advokasi GEUTANYOE, Al Fadhil (kanan) saat menjadi narasumber pada media briefing 'Keberpihakan Kepada Yang Rentan: Pemenuhan Hak Bagi Pengungsi Luar Negeri' di Jakarta (3/6/2022). Pada media briefing, beberapa faktor yang mendorong para pengungsi meninggalkan negaranya adalah perang, persekusi terhadap etnis tertentu, dan konflik horizontal. (Liputan6.com)
Foto 3 dari 3
Tantangan Pemenuhan Hak Bagi Para Pengungsi
Koordinasi Kemanusiaan Yayasan GEUTANYOE, Nasruddin memberi paparan saat media briefing 'Keberpihakan Kepada Yang Rentan: Pemenuhan Hak Bagi Pengungsi Luar Negeri' di Jakarta (3/6/2022). Pada media briefing menjawab tantangan yang dihadapi dalam isu pengungsi luar negeri, serta memperkuat diskursus hak asasi manusia dalam pemberitaan media, khususnya dalam menjalankan peran kontrol sosial dan pendidikan kepada masyarakat. (Liputan6.com)