FOTO: Penindakan Perluasan Ganjil Genap

oleh Johan Fatzry, diperbarui 06 Jun 2022, 12:00 WIB
Diterbitkan 06 Jun 2022 12:00 WIB
Penindakan Perluasan Ganjil Genap
Pembatasan mobil dengan sistem pelat nomor ganjil genap di Jakarta diperluas menjadi 25 titik mulai hari ini, Senin, 6 Juni 2022. Perluasan ganjil genap Jakarta tersebut dilakukan karena volume kendaraan meningkat di Ibu Kota RI tersebut ditiadakan. Perluasan ganjil genap juga sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.
Foto 1 dari 8
Penindakan Perluasan Ganjil Genap
Anggota polisi melakukan penindakan kepada sebuah kendaraan saat ganjil genap di kawasan Jalan D.I Panjaitan, Jakarta, Senin (6/6/2022). Pembatasan mobil dengan sistem pelat nomor ganjil genap di Jakarta diperluas menjadi 25 titik mulai hari ini, Senin, 6 Juni 2022. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 2 dari 8
Penindakan Perluasan Ganjil Genap
Anggota polisi melakukan penindakan kepada sebuah kendaraan saat ganjil genap di kawasan Jalan D.I Panjaitan, Jakarta, Senin (6/6/2022). Perluasan ganjil genap Jakarta tersebut dilakukan karena volume kendaraan meningkat di Ibu Kota RI tersebut ditiadakan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 3 dari 8
Penindakan Perluasan Ganjil Genap
Anggota polisi mengatur lalu lintas saat ganjil genap di kawasan Jalan D.I Panjaitan, Jakarta, Senin (6/6/2022). Perluasan ganjil genap juga sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 4 dari 8
Penindakan Perluasan Ganjil Genap
Anggota polisi melakukan penindakan kepada sebuah kendaraan saat ganjil genap di kawasan Jalan D.I Panjaitan, Jakarta, Senin (6/6/2022). Pembatasan mobil dengan sistem pelat nomor ganjil genap di Jakarta diperluas menjadi 25 titik mulai hari ini, Senin, 6 Juni 2022. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 5 dari 8
Penindakan Perluasan Ganjil Genap
Anggota polisi melakukan penindakan kepada sebuah kendaraan saat ganjil genap di kawasan Jalan D.I Panjaitan, Jakarta, Senin (6/6/2022). Perluasan ganjil genap Jakarta tersebut dilakukan karena volume kendaraan meningkat di Ibu Kota RI tersebut ditiadakan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 6 dari 8
Penindakan Perluasan Ganjil Genap
Anggota polisi melakukan penindakan kepada sebuah kendaraan saat ganjil genap di kawasan Jalan D.I Panjaitan, Jakarta, Senin (6/6/2022). Perluasan ganjil genap juga sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 7 dari 8
Penindakan Perluasan Ganjil Genap
Anggota polisi melakukan penindakan kepada sebuah kendaraan saat ganjil genap di kawasan Jalan D.I Panjaitan, Jakarta, Senin (6/6/2022). Pembatasan mobil dengan sistem pelat nomor ganjil genap di Jakarta diperluas menjadi 25 titik mulai hari ini, Senin, 6 Juni 2022. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 8 dari 8
Penindakan Perluasan Ganjil Genap
Anggota polisi melakukan penindakan kepada sebuah kendaraan saat ganjil genap di kawasan Jalan D.I Panjaitan, Jakarta, Senin (6/6/2022). Perluasan ganjil genap Jakarta tersebut dilakukan karena volume kendaraan meningkat di Ibu Kota RI tersebut ditiadakan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)