FOTO: DPR Sahkan Tiga RUU DOB Papua Jadi Undang-Undang

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 30 Jun 2022, 14:30 WIB
Diterbitkan 30 Jun 2022 14:30 WIB
DPR Sahkan Tiga RUU DOB Papua Jadi Undang-Undang
DPR secara resmi mengesahkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Otonomi Baru (DOB) menjadi UU, terkait pemekaran wilayah di Provinsi Papua.
Foto 1 dari 6
DPR Sahkan Tiga RUU DOB Papua Jadi Undang-Undang
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan laporan saat rapat paripurna ke-26 masa persidangan V tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (30/6/2022). DPR secara resmi mengesahkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Otonomi Baru (DOB) menjadi UU, terkait pemekaran wilayah di Provinsi Papua. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 2 dari 6
DPR Sahkan Tiga RUU DOB Papua Jadi Undang-Undang
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kedua kanan) saat rapat paripurna ke-26 masa persidangan V tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (30/6/2022). DPR secara resmi mengesahkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Otonomi Baru (DOB) menjadi UU, terkait pemekaran wilayah di Provinsi Papua. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 3 dari 6
DPR Sahkan Tiga RUU DOB Papua Jadi Undang-Undang
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan laporan saat rapat paripurna ke-26 masa persidangan V tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (30/6/2022). DPR secara resmi mengesahkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Otonomi Baru (DOB) menjadi UU, terkait pemekaran wilayah di Provinsi Papua. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 4 dari 6
DPR Sahkan Tiga RUU DOB Papua Jadi Undang-Undang
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan berkas laporan Pemerintah terkait tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemekaran Provinsi Papua kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat paripurna ke-26 masa persidangan V tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (30/6/2022). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 5 dari 6
DPR Sahkan Tiga RUU DOB Papua Jadi Undang-Undang
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan berkas laporan Pemerintah terkait tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemekaran Provinsi Papua kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat paripurna ke-26 masa persidangan V tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (30/6/2022). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 6 dari 6
DPR Sahkan Tiga RUU DOB Papua Jadi Undang-Undang
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berfoto disela rapat paripurna ke-26 masa persidangan V tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (30/6/2022). DPR secara resmi mengesahkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Otonomi Baru (DOB) menjadi UU, terkait pemekaran wilayah di Provinsi Papua. (Liputan6.com/Angga Yuniar)