HEADLINE HARI INI
Foto 1 dari 7
Petugas memperlihatkan barang bukti tindak pidana terorisme sebelum dimusnahkan di depan Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Selasa (5/7/2022). Kejaksaan Negeri Jakarta Timur memusnahkan barang bukti dari 302 perkara periode Januari sampai Juni 2022 dengan rincian perkara Terorisme, perkara Narkotika, perkara Cukai dan obat tanpa ijin edar. (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 2 dari 7
Petugas memotong hasil sitaan saat pemusnahan barang bukti di depan Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Selasa (5/7/2022). Kejaksaan Negeri Jakarta Timur memusnahkan barang bukti dari 302 perkara periode Januari sampai Juni 2022 dengan rincian perkara Terorisme, perkara Narkotika, perkara Cukai dan obat tanpa ijin edar. (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 3 dari 7
Petugas menggunakan alat berat untuk memusnahkan barang bukti hasil sitaan di depan Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Selasa (5/7/2022). Kejaksaan Negeri Jakarta Timur memusnahkan barang bukti dari 302 perkara periode Januari sampai Juni 2022 dengan rincian perkara Terorisme, perkara Narkotika, perkara Cukai dan obat tanpa ijin edar. (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 4 dari 7
Berita Terkait
Petugas memotong hasil sitaan saat pemusnahan barang bukti di depan Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Selasa (5/7/2022). Kejaksaan Negeri Jakarta Timur memusnahkan barang bukti dari 302 perkara periode Januari sampai Juni 2022 dengan rincian perkara Terorisme, perkara Narkotika, perkara Cukai dan obat tanpa ijin edar. (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 5 dari 7
Petugas memotong hasil sitaan saat pemusnahan barang bukti di depan Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Selasa (5/7/2022). Kejaksaan Negeri Jakarta Timur memusnahkan barang bukti dari 302 perkara periode Januari sampai Juni 2022 dengan rincian perkara Terorisme, perkara Narkotika, perkara Cukai dan obat tanpa ijin edar. (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 6 dari 7
Tumpukan barang bukti hasil sitaan dalam pemusnahan di depan Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Selasa (5/7/2022). Kejaksaan Negeri Jakarta Timur memusnahkan barang bukti dari 302 perkara periode Januari sampai Juni 2022 dengan rincian perkara Terorisme, perkara Narkotika, perkara Cukai dan obat tanpa ijin edar. (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 7 dari 7
Petugas memperlihatkan barang bukti tindak pidana terorisme sebelum dimusnahkan di depan Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Selasa (5/7/2022). Kejaksaan Negeri Jakarta Timur memusnahkan barang bukti dari 302 perkara periode Januari sampai Juni 2022 dengan rincian perkara Terorisme, perkara Narkotika, perkara Cukai dan obat tanpa ijin edar. (merdeka.com/Imam Buhori)
More News
Tag Terkait
- Rekomendasi