FOTO: Vaksin Booster Jadi Syarat Kegiatan Masyarakat

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 06 Jul 2022, 17:00 WIB
Diterbitkan 06 Jul 2022 17:00 WIB
Vaksin Booster Jadi Syarat Kegiatan Masyarakat
Presiden Joko Widodo resmi menetapkan vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster jadi syarat untuk kegiatan masyarakat yang melibatkan masyarakat banyak.
Foto 1 dari 7
Vaksin Booster Jadi Syarat Kegiatan Masyarakat
Petugas menyuntikkan vaksin COVID-19 dosis ketiga (booster) pada warga di RPTRA Rusun Benhil, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Presiden Joko Widodo resmi menetapkan vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster jadi syarat untuk kegiatan masyarakat yang melibatkan masyarakat banyak. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 2 dari 7
Vaksin Booster Jadi Syarat Kegiatan Masyarakat
Petugas menyiapkkan vaksin COVID-19 dosis ketiga (booster) untuk warga di RPTRA Rusun Benhil, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Selain itu, vaksin booster juga jadi syarat bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 3 dari 7
Vaksin Booster Jadi Syarat Kegiatan Masyarakat
Banner pos vaksinasi di RPTRA Rusun Benhil, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Presiden Joko Widodo resmi menetapkan vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster jadi syarat untuk kegiatan masyarakat yang melibatkan masyarakat banyak. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 4 dari 7
Vaksin Booster Jadi Syarat Kegiatan Masyarakat
Botol vaksin COVID-19 dosis ketiga (booster) terlhat di atas meja di RPTRA Rusun Benhil, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Selain itu, vaksin booster juga jadi syarat bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 5 dari 7
Vaksin Booster Jadi Syarat Kegiatan Masyarakat
Petugas mendata warga yang akan disuntik vaksin COVID-19 dosis ketiga (booster) di RPTRA Rusun Benhil, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Presiden Joko Widodo resmi menetapkan vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster jadi syarat untuk kegiatan masyarakat yang melibatkan masyarakat banyak. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 6 dari 7
Vaksin Booster Jadi Syarat Kegiatan Masyarakat
Petugas menyuntikkan vaksin COVID-19 dosis ketiga (booster) pada seorang perempuan di RPTRA Rusun Benhil, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Selain itu, vaksin booster juga jadi syarat bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 7 dari 7
Vaksin Booster Jadi Syarat Kegiatan Masyarakat
Petugas menyiapkkan vaksin COVID-19 dosis ketiga (booster) untuk warga di RPTRA Rusun Benhil, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Presiden Joko Widodo resmi menetapkan vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster jadi syarat untuk kegiatan masyarakat yang melibatkan masyarakat banyak. (Liputan6.com/Johan Tallo)