Foto 1 dari 7
Foto 2 dari 7
Petugas memasang garis polisi di dekat tabung LPG bersubsidi di Jakarta, Jumat (15/7/2022). Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri menggelar perkara kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi dengan cara menyuntikkan gas 3 kilogram bersubsidi ke tabung gas ukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram, dan 50 kilogram. (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 3 dari 7
Foto 4 dari 7
Berita Terkait
Foto 5 dari 7
Foto 6 dari 7
Petugas menunjukkan barang bukti LPG bersubsidi di Jakarta, Jumat (15/7/2022). Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri menggelar perkara kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi dengan cara menyuntikkan gas 3 kilogram bersubsidi ke tabung gas ukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram, dan 50 kilogram. (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 7 dari 7