HEADLINE HARI INI
Sudah Berlaku, Masuk Mal Wajib Vaksin Booster COVID-19
Pemerintah Indonesia mulai mewajibkan vaksinasi lanjutan atau booster Covid-19 sebagai syarat bepergian dan masuk ke tempat umum, salah satunya mal sejak 17 Jui 2022. Dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, pemerintah mewajibkan vaksin booster sebagai syarat perjalanan seluruh jenis moda transportasi, mulai dari udara, laut, dan darat.
Foto 1 dari 8
Pengunjung melakukan scan peduli lindungi sebelum memasuki Mall Lotte Shopping Avenue, Jakarta, Rabu (21/7/2022). Pemerintah Indonesia mulai mewajibkan vaksinasi lanjutan atau booster Covid-19 sebagai syarat bepergian dan masuk ke tempat umum, salah satunya mal sejak 17 Jui 2022. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 2 dari 8
Pengunjung antre untuk melakukan scan peduli lindungi sebelum memasuki Mall Lotte Shopping Avenue, Jakarta, Rabu (21/7/2022). Dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, pemerintah mewajibkan vaksin booster sebagai syarat perjalanan seluruh jenis moda transportasi, mulai dari udara, laut, dan darat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 3 dari 8
Foto 4 dari 8
Berita Terkait
Pengunjung berjalan dalam Mall Lotte Shopping Avenue, Jakarta, Rabu (21/7/2022). Dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, pemerintah mewajibkan vaksin booster sebagai syarat perjalanan seluruh jenis moda transportasi, mulai dari udara, laut, dan darat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 5 dari 8
Foto 6 dari 8
Pengunjung bermain dalam Mall Lotte Shopping Avenue, Jakarta, Rabu (21/7/2022). Dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, pemerintah mewajibkan vaksin booster sebagai syarat perjalanan seluruh jenis moda transportasi, mulai dari udara, laut, dan darat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 7 dari 8
Foto 8 dari 8
Suasana Mall Lotte Shopping Avenue, Jakarta, Rabu (21/7/2022). Dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, pemerintah mewajibkan vaksin booster sebagai syarat perjalanan seluruh jenis moda transportasi, mulai dari udara, laut, dan darat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
More News
Tag Terkait
- Rekomendasi