2 Tahun Tak Bayar Pajak, Data Mobil dan Motor Akan Dihapus

oleh Arnaz Sofian, diperbarui 07 Sep 2022, 09:21 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2022, 14:05 WIB
2 Tahun Tak Bayar Pajak, Data Mobil dan Motor Akan Dihapus
Tim Pembina Samsat Nasional akan menghapus data kendaraan yang tak membayar pajak selama dua tahun. Aturan tentang pajak kendaraan ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Foto 1 dari 7
2 Tahun Tak Bayar Pajak, Data Mobil dan Motor Akan Dihapus
Sejumlah kendaraan bermotor terjebak kemacetan di Jalan K.H. Abdullah Syafei, Jakarta, Jumat (22/7/2022). Tim Pembina Samsat Nasional akan menghapus data kendaraan yang tak membayar pajak selama dua tahun. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 2 dari 7
2 Tahun Tak Bayar Pajak, Data Mobil dan Motor Akan Dihapus
Sejumlah kendaraan bermotor terjebak kemacetan di Jalan K.H. Abdullah Syafei, Jakarta, Jumat (22/7/2022). Aturan tentang pajak kendaraan ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 3 dari 7
2 Tahun Tak Bayar Pajak, Data Mobil dan Motor Akan Dihapus
Sejumlah kendaraan bermotor terjebak kemacetan di Jalan K.H. Abdullah Syafei, Jakarta, Jumat (22/7/2022). Tim Pembina Samsat Nasional akan menghapus data kendaraan yang tak membayar pajak selama dua tahun. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 4 dari 7
2 Tahun Tak Bayar Pajak, Data Mobil dan Motor Akan Dihapus
Sejumlah kendaraan bermotor terjebak kemacetan di Jalan K.H. Abdullah Syafei, Jakarta, Jumat (22/7/2022). Aturan tentang pajak kendaraan ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 5 dari 7
2 Tahun Tak Bayar Pajak, Data Mobil dan Motor Akan Dihapus
Sejumlah kendaraan bermotor terjebak kemacetan di Jalan K.H. Abdullah Syafei, Jakarta, Jumat (22/7/2022). Tim Pembina Samsat Nasional akan menghapus data kendaraan yang tak membayar pajak selama dua tahun. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 6 dari 7
2 Tahun Tak Bayar Pajak, Data Mobil dan Motor Akan Dihapus
Sejumlah kendaraan bermotor terjebak kemacetan di Jalan K.H. Abdullah Syafei, Jakarta, Jumat (22/7/2022). Aturan tentang pajak kendaraan ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 7 dari 7
2 Tahun Tak Bayar Pajak, Data Mobil dan Motor Akan Dihapus
Sejumlah kendaraan bermotor terjebak kemacetan di Jalan K.H. Abdullah Syafei, Jakarta, Jumat (22/7/2022). Tim Pembina Samsat Nasional akan menghapus data kendaraan yang tak membayar pajak selama dua tahun. (Liputan6.com/Faizal Fanani)