Dugaan Indikasi Kuat Pelanggaran HAM di Kasus Brigadir J

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 11 Agu 2022, 12:43 WIB
Diterbitkan 11 Agu 2022, 12:45 WIB
Komisioner Komnas HAM berikan tanggapan terkait kasus pembunuhan Brigadir J
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan ada indikasi pelanggaran HAM dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Foto 1 dari 8
Komisioner Komnas HAM berikan tanggapan terkait kasus pembunuhan Brigadir J
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam memberikan keterangan terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriyansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2022). Choirul Anam menyatakan ada indikasi pelanggaran HAM dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 2 dari 8
Komisioner Komnas HAM berikan tanggapan terkait kasus pembunuhan Brigadir J
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam memberikan keterangan terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriyansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2022). Pasalnya, Komnas HAM juga menemukan adanya indikasi kuat pengaburan atau penghalangan penyidikan (obstruction of justice) yang merupakan bagian dari pelanggaran HAM. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 3 dari 8
Komisioner Komnas HAM berikan tanggapan terkait kasus pembunuhan Brigadir J
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam memberikan keterangan terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriyansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2022). Berdasarkan temuan Komnas HAM sejauh ini, indikasi obstruction of justice itu terlihat dari perusakan barang bukti dan TKP, serta pengaburan keterangan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 4 dari 8
Komisioner Komnas HAM berikan tanggapan terkait kasus pembunuhan Brigadir J
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam memberikan keterangan terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriyansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2022). Namun Anam menyebut hal itu merupakan dugaan sementara dan belum bisa menyimpulkan pelanggaran HAM dalam kasus tewasnya Brigadir J karena penyelidikan masih berlangsung. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 5 dari 8
Komisioner Komnas HAM berikan tanggapan terkait kasus pembunuhan Brigadir J
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam memberikan keterangan terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriyansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2022). Choirul Anam menyatakan ada indikasi pelanggaran HAM dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 6 dari 8
Komisioner Komnas HAM berikan tanggapan terkait kasus pembunuhan Brigadir J
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam memberikan keterangan terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriyansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2022). Pasalnya, Komnas HAM juga menemukan adanya indikasi kuat pengaburan atau penghalangan penyidikan (obstruction of justice) yang merupakan bagian dari pelanggaran HAM. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 7 dari 8
Komisioner Komnas HAM berikan tanggapan terkait kasus pembunuhan Brigadir J
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam memberikan keterangan terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriyansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2022). Berdasarkan temuan Komnas HAM sejauh ini, indikasi obstruction of justice itu terlihat dari perusakan barang bukti dan TKP, serta pengaburan keterangan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 8 dari 8
Komisioner Komnas HAM berikan tanggapan terkait kasus pembunuhan Brigadir J
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam memberikan keterangan terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriyansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2022). Namun Anam menyebut hal itu merupakan dugaan sementara dan belum bisa menyimpulkan pelanggaran HAM dalam kasus tewasnya Brigadir J karena penyelidikan masih berlangsung. (Liputan6.com/Faizal Fanani)