Foto 1 dari 12
Bupati Pemalang periode 2021-2026, Mukti Agung Wibowo (kedua kiri) saat dihadirkan dalam rilis penetapan penahanan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022). Mukti Agung Wibowo ditangkap KPK atas dugaan suap dan pungutan tidak sah terkait jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang tahun 2021-2022. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 2 dari 12
Foto 3 dari 12
Bupati Pemalang periode 2021-2026, Mukti Agung Wibowo (ketiga kiri) usai dihadirkan dalam rilis penetapan penahanan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022). Mukti Agung Wibowo ditangkap KPK atas dugaan suap dan pungutan tidak sah terkait jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang tahun 2021-2022 dengan barang bukti uang tunai Rp 136 juta dan Rp 4 miliar dalam bentuk tabungan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 4 dari 12
Berita Terkait
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri saat rilis penetapan penahanan Mukti Agung Wibowo sebagai tersangka jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang tahun 2021-2022 di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022). Mukti Agung Wibowo ditangkap KPK bersama 33 orang lainnya di kawasan Jakarta Selatan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 5 dari 12
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri saat rilis penetapan penahanan Mukti Agung Wibowo (kelima kiri) sebagai tersangka jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang tahun 2021-2022 di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022). Mukti Agung Wibowo ditangkap KPK bersama 33 orang lainnya di kawasan Jakarta Selatan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 6 dari 12
Foto 7 dari 12
Foto 8 dari 12
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri (tengah) saat rilis penetapan penahanan Bupati Pemalang periode 2021-2026, Mukti Agung Wibowo sebagai tersangka jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang tahun 2021-2022 di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022). Mukti Agung Wibowo ditahan KPK bersama lima orang lainnya di kawasan Jakarta Selatan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 9 dari 12
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri (ketiga kiri) saat rilis penetapan penahanan Bupati Pemalang periode 2021-2026, Mukti Agung Wibowo sebagai tersangka jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang tahun 2021-2022 di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022). Mukti Agung Wibowo ditahan KPK bersama lima orang lainnya di kawasan Jakarta Selatan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 10 dari 12
Bupati Pemalang periode 2021-2026, Mukti Agung Wibowo (tengah) digiring petugas sesaat sebelum rilis penetapan penahanan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022). Mukti Agung Wibowo ditangkap KPK atas dugaan suap dan pungutan tidak sah terkait jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang tahun 2021-2022 dengan barang bukti uang tunai Rp 136 juta dan Rp 4 miliar dalam bentuk tabungan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 11 dari 12
Bupati Pemalang periode 2021-2026, Mukti Agung Wibowo (tengah) digiring petugas sesaat sebelum rilis penetapan penahanan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022). Mukti Agung Wibowo ditangkap KPK atas dugaan suap dan pungutan tidak sah terkait jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang tahun 2021-2022 dengan barang bukti uang tunai Rp 136 juta dan Rp 4 miliar dalam bentuk tabungan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 12 dari 12
Bupati Pemalang periode 2021-2026, Mukti Agung Wibowo (kedua kiri) saat dihadirkan dalam rilis penetapan penahanan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022). Mukti Agung Wibowo ditangkap KPK atas dugaan suap dan pungutan tidak sah terkait jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang tahun 2021-2022. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
More News
- Rekomendasi