Foto 1 dari 7
Ojek daring melintas di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Jumat (19/8/2022). Kementerian Perhubungan menunda pelaksaan aturan tentang tarif ojek online yang semula akan diterapkan pada 14 Agustus 2022 menjadi 30 Agustus 2022 yang bertujuan memperpanjang masa sosialisasi terhadap tarif baru kepada para pemangku kepentingan karena moda angkutan daring berkaitan dengan masyarakat luas. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 2 dari 7
Ojek daring mengangkut penumpang melintas di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Jumat (19/8/2022). Kementerian Perhubungan menunda pelaksaan aturan tentang tarif ojek online yang semula akan diterapkan pada 14 Agustus 2022 menjadi 30 Agustus 2022 yang bertujuan memperpanjang masa sosialisasi terhadap tarif baru kepada para pemangku kepentingan karena moda angkutan daring berkaitan dengan masyarakat luas. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 3 dari 7
Ojek daring mengangkut penumpang melintas di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Jumat (19/8/2022). Kementerian Perhubungan menunda pelaksaan aturan tentang tarif ojek online yang semula akan diterapkan pada 14 Agustus 2022 menjadi 30 Agustus 2022 yang bertujuan memperpanjang masa sosialisasi terhadap tarif baru kepada para pemangku kepentingan karena moda angkutan daring berkaitan dengan masyarakat luas. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 4 dari 7
Berita Terkait
Ojek daring mengangkut penumpang melintas di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Jumat (19/8/2022). Kementerian Perhubungan menunda pelaksaan aturan tentang tarif ojek online yang semula akan diterapkan pada 14 Agustus 2022 menjadi 30 Agustus 2022 yang bertujuan memperpanjang masa sosialisasi terhadap tarif baru kepada para pemangku kepentingan karena moda angkutan daring berkaitan dengan masyarakat luas. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 5 dari 7
Ojek daring melintas di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Jumat (19/8/2022). Kementerian Perhubungan menunda pelaksaan aturan tentang tarif ojek online yang semula akan diterapkan pada 14 Agustus 2022 menjadi 30 Agustus 2022 yang bertujuan memperpanjang masa sosialisasi terhadap tarif baru kepada para pemangku kepentingan karena moda angkutan daring berkaitan dengan masyarakat luas. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 6 dari 7
Ojek daring melintas di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Jumat (19/8/2022). Kementerian Perhubungan menunda pelaksaan aturan tentang tarif ojek online yang semula akan diterapkan pada 14 Agustus 2022 menjadi 30 Agustus 2022 yang bertujuan memperpanjang masa sosialisasi terhadap tarif baru kepada para pemangku kepentingan karena moda angkutan daring berkaitan dengan masyarakat luas. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 7 dari 7
Ojek daring mengangkut penumpang melintas di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Jumat (19/8/2022). Kementerian Perhubungan menunda pelaksaan aturan tentang tarif ojek online yang semula akan diterapkan pada 14 Agustus 2022 menjadi 30 Agustus 2022 yang bertujuan memperpanjang masa sosialisasi terhadap tarif baru kepada para pemangku kepentingan karena moda angkutan daring berkaitan dengan masyarakat luas. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
More News
Tag Terkait
- Rekomendasi