MKD DPR Putuskan Hentikan Kasus Effendi Simbolon

oleh Johan Fatzry, diperbarui 15 Sep 2022, 18:05 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2022 18:05 WIB
MKD DPR Putuskan Hentikan Kasus Effendi Simbolon
Dalam sidang tersebut, MKD DPR memutuskan untuk menghentikan kasus aduan terkait ucapan dari Effendi Simbolon.
Foto 1 dari 6
MKD DPR Putuskan Hentikan Kasus Effendi Simbolon
Anggota Komisi I Effendi Simbolon menunjukkan dokumen usai sidang putusan dugaan pelanggaran etik terkait ucapannya "TNI seperti gerombolan" di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/9/2022). Dalam sidang tersebut, MKD DPR memutuskan untuk menghentikan kasus aduan terkait ucapan dari Effendi Simbolon. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 2 dari 6
MKD DPR Putuskan Hentikan Kasus Effendi Simbolon
Anggota Komisi I Effendi Simbolon memberikan keterangan usai menjalani sidang putusan dugaan pelanggaran etik terkait ucapannya "TNI seperti gerombolan" di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/9/2022). Dalam sidang tersebut, MKD DPR memutuskan untuk menghentikan kasus aduan terkait ucapan dari Effendi Simbolon. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 3 dari 6
MKD DPR Putuskan Hentikan Kasus Effendi Simbolon
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI selaku pimpinan sidang, Trimedya Panjaitan (kedua kiri), didampingi pimpinan lainnya Habiburokhman (kedua kanan) dan Maman Imanul (kiri) memimipin jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran etik dari anggota Komisi I Effendi Simbolon terkait ucapannya "TNI seperti gerombolan" di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/9/2022). Dalam sidang tersebut, MKD DPR memutuskan untuk menghentikan kasus aduan terkait ucapan dari Effendi Simbolon. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 4 dari 6
MKD DPR Putuskan Hentikan Kasus Effendi Simbolon
Anggota Komisi I Effendi Simbolon usai menjalani sidang putusan dugaan pelanggaran etik terkait ucapannya "TNI seperti gerombolan" di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/9/2022). Dalam sidang tersebut, MKD DPR memutuskan untuk menghentikan kasus aduan terkait ucapan dari Effendi Simbolon. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 5 dari 6
MKD DPR Putuskan Hentikan Kasus Effendi Simbolon
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI selaku pimpinan sidang, Trimedya Panjaitan (kedua kiri), didampingi pimpinan lainnya Habiburokhman (kedua kanan) dan Maman Imanul (kiri) memberikan dokumen usai sidang putusan dugaan pelanggaran etik dari anggota Komisi I Effendi Simbolon terkait ucapannya "TNI seperti gerombolan" di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/9/2022). Dalam sidang tersebut, MKD DPR memutuskan untuk menghentikan kasus aduan terkait ucapan dari Effendi Simbolon. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 6 dari 6
MKD DPR Putuskan Hentikan Kasus Effendi Simbolon
Anggota Komisi I Effendi Simbolon usai menjalani sidang putusan dugaan pelanggaran etik terkait ucapannya "TNI seperti gerombolan" di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/9/2022). Dalam sidang tersebut, MKD DPR memutuskan untuk menghentikan kasus aduan terkait ucapan dari Effendi Simbolon. (Liputan6.com/Angga Yuniar)