KPK Tetapkan 10 Tersangka Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 23 Sep 2022, 07:50 WIB
Diterbitkan 23 Sep 2022 07:50 WIB
KPK Tetapkan 10 Tersangka Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 10 tersangka dalam OTT Hakim Mahkamah Agung. Penetapan tersangka tersebut setelah KPK melakukan penyelidikan dan menemukan adanya peristiwa pidana sehingga mengantongi bukti permulaan yang cukup.
Foto 1 dari 7
KPK Tetapkan 10 Tersangka Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung
Hakim Yustisia atau Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu mengenakan rompi tahanan seusai konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) perkara suap di Mahkamah Agung, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 2 dari 7
KPK Tetapkan 10 Tersangka Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung
Pegawai negeri sipil (PNS) Mahkamah Agung Elly Tri (tengah), Desy Yustria (belakang) dan Nurmanto Akmal (kanan) seusai konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) perkara suap di Mahkamah Agung, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). Suap diduga berkaitan dengan upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 3 dari 7
KPK Tetapkan 10 Tersangka Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung
Desy Yustria selaku PNS pada Kepaniteraan MA berjalan seusai konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) perkara suap di Mahkamah Agung, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). Penetapan tersangka ini merupakan hasil gelar perkara pasca OTT KPK di Jakarta dan Semarang pada Rabu, 21 September 2022 hingga Kamis, 22 September 2022. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 4 dari 7
KPK Tetapkan 10 Tersangka Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung
Dua tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) Hakim Mahkamah Agung berjalan seusai konferensi pers di Mahkamah Agung, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). KPK menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) di antaranya yakni Hakim Agung pada MA Sudrajad Dimyati. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 5 dari 7
KPK Tetapkan 10 Tersangka Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung
Hakim Yustisia atau Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu dan Desy Yustria selaku PNS pada Kepaniteraan MA seusai konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) perkara suap di Mahkamah Agung, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). Suap diduga berkaitan dengan upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 6 dari 7
KPK Tetapkan 10 Tersangka Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung
Hakim Yustisia atau Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu mengenakan rompi tahanan seusai konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) perkara suap di Mahkamah Agung, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). Penetapan tersangka ini merupakan hasil gelar perkara pasca OTT KPK di Jakarta dan Semarang pada Rabu, 21 September 2022 hingga Kamis, 22 September 2022. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 7 dari 7
KPK Tetapkan 10 Tersangka Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung
Hakim Yustisia atau Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu dan Desy Yustria selaku PNS pada Kepaniteraan MA seusai ditetapkan sebagai tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) perkara suap di Mahkamah Agung, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). Dari kesepuluh tersangka itu, 6 di antaranya langsung dilakukan penahanan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)