Pemkot Jakarta Selatan Gelar Uji Emisi Gratis

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 11 Okt 2022, 11:35 WIB
Diterbitkan 11 Okt 2022 11:35 WIB
UJI EMISI GRATIS
Pemerintah Kota Jakarta Selatan menggelar uji emisi gratis untuk kendaraan bermotor dalam rangka sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020.
Foto 1 dari 8
UJI EMISI GRATIS
Seorang petugas mengecek emisi gas buang kendaraan bermotor di kawasan Terminal Blok M, Jakarta, Selasa (11/10/2022). Pemerintah Kota Jakarta Selatan menggelar uji emisi gratis untuk kendaraan bermotor dalam rangka sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 2 dari 8
UJI EMISI GRATIS
Seorang petugas mengecek kadar emisi pada kendaraan roda empat di kawasan Terminal Blok M, Jakarta, Selasa (11/10/2022). Uji emisi dilakukan untuk menguji kinerja mesin dan tingkat efisiensi pembakaran kendaraan bermotor. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 3 dari 8
UJI EMISI GRATIS
Seorang petugas mengecek kadar emisi pada kendaraan roda empat di kawasan Terminal Blok M, Jakarta, Selasa (11/10/2022). Uji emisi harus melalui syarat dan ketentuan agar kendaraan bisa dinyatakan lulus uji. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 4 dari 8
UJI EMISI GRATIS
Petugas mencatat hasil uji emisi kendaraan di kawasan Terminal Blok M, Jakarta, Selasa (11/10/2022). Uji emisi kendaraan bermotor menjadi salah satu hal yang wajib dilakukan pemilik kendaraan bermotor, dengan usia pakai lebih dari tiga tahun. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 5 dari 8
UJI EMISI GRATIS
Petugas melakukan pengujian emisi gas buang kendaraan bermotor saat uji emisi gas buang kendaraan bermotor di kawasan Terminal Blok M, Jakarta, Selasa (11/10/2022). Catatan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mencatat bahwa 75 persen polusi udaha di Ibu Kota berasa dari emisi kendaraan bermotor roda dua dan roda empat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 6 dari 8
UJI EMISI GRATIS
Seorang petugas mengecek emisi gas buang kendaraan bermotor di kawasan Terminal Blok M, Jakarta, Selasa (11/10/2022). Pemerintah Kota Jakarta Selatan menggelar uji emisi gratis untuk kendaraan bermotor dalam rangka sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 7 dari 8
UJI EMISI GRATIS
Seorang petugas mengecek kadar emisi pada kendaraan roda dua di kawasan Terminal Blok M, Jakarta, Selasa (11/10/2022). Uji emisi dilakukan untuk menguji kinerja mesin dan tingkat efisiensi pembakaran kendaraan bermotor. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 8 dari 8
UJI EMISI GRATIS
Petugas melakukan pengujian emisi gas buang kendaraan bermotor saat uji emisi gas buang kendaraan bermotor di kawasan Terminal Blok M, Jakarta, Selasa (11/10/2022). Uji emisi harus melalui syarat dan ketentuan agar kendaraan bisa dinyatakan lulus uji. (Liputan6.com/Faizal Fanani)