Foto 1 dari 7
Layar memperlihatkan terdakwa kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irfan Widyanto menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Sidang tersebut beragenda pembacaan dakwaan terhadap Irfan Widyanto beserta sejumlah terdakwa lainnya. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 2 dari 7
Terdakwa kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irfan Widyanto memasuki ruangan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Irfan Widyanto merupakan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 3 dari 7
Terdakwa kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irfan Widyanto memasuki ruangan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Irfan Widyanto didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 4 dari 7
Berita Terkait
Terdakwa kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir J, Irfan Widyanto bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Irfan merupakan anak buah utusan AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay yang diperintahkan untuk berangkat ke Duren Tiga mengambil CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 5 dari 7
Foto 6 dari 7
Foto 7 dari 7
Terdakwa kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir J, Irfan Widyanto berdiskusi dengan kuasa hukum jelang sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Irfan Widyanto didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)