Hakim Tolak Eksepsi AKBP Arif Rachman di Sidang Perintangan Penyelidikan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menolak eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan terdakwa mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri, AKBP Arif Rachman Arifin. Putusan dibacakan Hakim Ketua, Ahmad Suhel, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Foto 1 dari 8
Foto 2 dari 8
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Arif Rachman bersalamanan dengan kuasa hukum usai sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menolak eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan terdakwa mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri, AKBP Arif Rachman Arifin. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 3 dari 8
Foto 4 dari 8
Berita Terkait
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Arif Rachman saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Dengan putusan ini, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pembuktian terkait perkara yang menjerat Arif Rachman dalam sidang pada Jumat (18/11/2022). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 5 dari 8
Foto 6 dari 8
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Arif Rachman bersalamanan dengan kuasa hukum usai sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menolak eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan terdakwa mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri, AKBP Arif Rachman Arifin. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 7 dari 8
Foto 8 dari 8
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Arif Rachman usai sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Dengan putusan ini, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pembuktian terkait perkara yang menjerat Arif Rachman dalam sidang pada Jumat (18/11/2022). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
More News
Tag Terkait
- Rekomendasi