Hakim Tolak Eksepsi AKBP Arif Rachman di Sidang Perintangan Penyelidikan

oleh Johan Fatzry, diperbarui 08 Nov 2022, 13:15 WIB
Diterbitkan 08 Nov 2022 13:15 WIB
Hakim Tolak Eksepsi AKBP Arif Rachman di Sidang Perintangan Penyelidikan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menolak eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan terdakwa mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri, AKBP Arif Rachman Arifin. Putusan dibacakan Hakim Ketua, Ahmad Suhel, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Foto 1 dari 8
Hakim Tolak Eksepsi AKBP Arif Rachman di Sidang Perintangan Penyelidikan
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Arif Rachman berbincang dengan kuasa hukum usai sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Sidang beragenda pembacaan putusan sela. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 2 dari 8
Hakim Tolak Eksepsi AKBP Arif Rachman di Sidang Perintangan Penyelidikan
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Arif Rachman bersalamanan dengan kuasa hukum usai sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menolak eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan terdakwa mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri, AKBP Arif Rachman Arifin. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 3 dari 8
Hakim Tolak Eksepsi AKBP Arif Rachman di Sidang Perintangan Penyelidikan
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Arif Rachman bersalamanan dengan kuasa hukum usai sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Putusan dibacakan Hakim Ketua, Ahmad Suhel, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 4 dari 8
Hakim Tolak Eksepsi AKBP Arif Rachman di Sidang Perintangan Penyelidikan
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Arif Rachman saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Dengan putusan ini, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pembuktian terkait perkara yang menjerat Arif Rachman dalam sidang pada Jumat (18/11/2022). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 5 dari 8
Hakim Tolak Eksepsi AKBP Arif Rachman di Sidang Perintangan Penyelidikan
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Arif Rachman berbincang dengan kuasa hukum usai sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Sidang beragenda pembacaan putusan sela. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 6 dari 8
Hakim Tolak Eksepsi AKBP Arif Rachman di Sidang Perintangan Penyelidikan
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Arif Rachman bersalamanan dengan kuasa hukum usai sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menolak eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan terdakwa mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri, AKBP Arif Rachman Arifin. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 7 dari 8
Hakim Tolak Eksepsi AKBP Arif Rachman di Sidang Perintangan Penyelidikan
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Arif Rachman usai sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Putusan dibacakan Hakim Ketua, Ahmad Suhel, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 8 dari 8
Hakim Tolak Eksepsi AKBP Arif Rachman di Sidang Perintangan Penyelidikan
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Arif Rachman usai sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Dengan putusan ini, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pembuktian terkait perkara yang menjerat Arif Rachman dalam sidang pada Jumat (18/11/2022). (Liputan6.com/Faizal Fanani)