Ferdy Sambo Jalani Sidang Lanjutan Kasus Brigadir J, Putri Candrawathi Hadir Secara Online

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 22 Nov 2022, 11:50 WIB
Diterbitkan 22 Nov 2022 11:50 WIB
SIDANG LANJUTAN FERDY SAMBO DAN PUTRI CHANDRAWATHI
Sidang dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang digelar pada Selasa (22/11/2022) ini beragenda keterangan saksi.
Foto 1 dari 10
SIDANG LANJUTAN FERDY SAMBO DAN PUTRI CHANDRAWATHI
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo berjalan untuk mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/11/2022). Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ini beragenda pemeriksaan saksi-saksi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 2 dari 10
SIDANG LANJUTAN FERDY SAMBO DAN PUTRI CHANDRAWATHI
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo memasuki ruangan untuk mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/11/2022). Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ini beragenda pemeriksaan saksi-saksi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 3 dari 10
SIDANG LANJUTAN FERDY SAMBO DAN PUTRI CHANDRAWATHI
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo berjalan untuk mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/11/2022). Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ini beragenda pemeriksaan saksi-saksi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 4 dari 10
SIDANG LANJUTAN FERDY SAMBO DAN PUTRI CHANDRAWATHI
Petugas mengambil sumpah sejumlah saksi saat sidang lanjutan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/11/2022). Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ini beragenda pemeriksaan saksi-saksi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 5 dari 10
SIDANG LANJUTAN FERDY SAMBO DAN PUTRI CHANDRAWATHI
Layar memperlihatkan suasana sidang lanjutan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/11/2022). Pada sidang kali ini, Putri Candrawathi mengikuti persidangan secara virtual lantaran terpapar virus corona Covid-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 6 dari 10
SIDANG LANJUTAN FERDY SAMBO DAN PUTRI CHANDRAWATHI
Suasana sidang lanjutan dengan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/11/2022). Pada sidang kali ini, Putri Candrawathi mengikuti persidangan secara virtual lantaran terpapar virus corona Covid-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 7 dari 10
SIDANG LANJUTAN FERDY SAMBO DAN PUTRI CHANDRAWATHI
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/11/2022). Sebanyak 9 orang saksi dihadirkan dalam sidang pemeriksaan saksi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 8 dari 10
SIDANG LANJUTAN FERDY SAMBO DAN PUTRI CHANDRAWATHI
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/11/2022). Sebanyak 9 orang saksi dihadirkan dalam sidang pemeriksaan saksi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 9 dari 10
SIDANG LANJUTAN FERDY SAMBO DAN PUTRI CHANDRAWATHI
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/11/2022). Sejumlah ajudan juga dihadirkan dalam sidang karena pihak Jaksa Penuntut Umum diminta konfirmasi terkait barang bukti senjata api. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 10 dari 10
SIDANG LANJUTAN FERDY SAMBO DAN PUTRI CHANDRAWATHI
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/11/2022). Sejumlah ajudan juga dihadirkan dalam sidang karena pihak Jaksa Penuntut Umum diminta konfirmasi terkait barang bukti senjata api. (Liputan6.com/Faizal Fanani)