HEADLINE HARI INI
UMP DKI Jakarta 2023 Naik Jadi Rp4,9 Juta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 menjadi sebesar Rp4,9 juta atau naik sebesar 5,6 persen dibandingkan UMP DKI 2022. Penetapan UMP DKI 2023 itu diputuskan melalui Keputusan Gubernur Nomor 1153 Tahun 2022.
Foto 1 dari 7
Aktivitas pekerja lengkap dengan atribut K3 saat menyelesaikan proyek pembangunan halte Transjakarta Dukuh Atas 2, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (29/11/2022). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 menjadi sebesar Rp4,9 juta atau naik sebesar 5,6 persen dibandingkan UMP DKI 2022. Penetapan UMP DKI 2023 itu diputuskan melalui Keputusan Gubernur Nomor 1153 Tahun 2022. (Liputan6.com/Iqbal S. Nugroho)
Foto 2 dari 7
Foto 3 dari 7
Aktivitas pekerja lengkap dengan atribut K3 saat menyelesaikan proyek pembangunan halte Transjakarta Dukuh Atas 2, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (29/11/2022). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 menjadi sebesar Rp4,9 juta atau naik sebesar 5,6 persen dibandingkan UMP DKI 2022. Penetapan UMP DKI 2023 itu diputuskan melalui Keputusan Gubernur Nomor 1153 Tahun 2022. (Liputan6.com/Iqbal S. Nugroho)
Foto 4 dari 7
Berita Terkait
Foto 5 dari 7
Aktivitas pekerja lengkap dengan atribut K3 saat menyelesaikan proyek pembangunan halte Transjakarta Dukuh Atas 2, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (29/11/2022). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 menjadi sebesar Rp4,9 juta atau naik sebesar 5,6 persen dibandingkan UMP DKI 2022. Penetapan UMP DKI 2023 itu diputuskan melalui Keputusan Gubernur Nomor 1153 Tahun 2022. (Liputan6.com/Iqbal S. Nugroho)
Foto 6 dari 7
Foto 7 dari 7
Aktivitas pekerja lengkap dengan atribut K3 saat menyelesaikan proyek pembangunan halte Transjakarta Dukuh Atas 2, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (29/11/2022). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 menjadi sebesar Rp4,9 juta atau naik sebesar 5,6 persen dibandingkan UMP DKI 2022. Penetapan UMP DKI 2023 itu diputuskan melalui Keputusan Gubernur Nomor 1153 Tahun 2022. (Liputan6.com/Iqbal S. Nugroho)
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
More News
- Rekomendasi