Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara

oleh Johan Fatzry, diperbarui 28 Des 2022, 18:05 WIB
Diterbitkan 28 Des 2022 18:05 WIB
Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara
Mantan Menpora Roy Suryo divonis 9 bulan penjara dalam kasus meme stupa Borobudur. Roy dinyatakan bersalah telah menyebarkan informasi yang bertujuan menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).
Foto 1 dari 7
Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara
Terdakwa Roy Suryo menghadiri secara virtual saat sidang putusan kasus Meme Stupa Borobudur di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (28/12/2022). Mantan Menpora Roy Suryo divonis 9 bulan penjara dalam kasus meme stupa Borobudur. Roy dinyatakan bersalah telah menyebarkan informasi yang bertujuan menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA). (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Foto 2 dari 7
Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara
Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan saat sidang dengan terdakwa Roy Suryi di PN Jakarta Barat, Rabu (28/12/2022). Roy Suryo didakwa Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau ketiga Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Foto 3 dari 7
Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara
Terdakwa Roy Suryo menghadiri secara virtual saat sidang putusan kasus Meme Stupa Borobudur di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (28/12/2022). Mantan Menpora Roy Suryo divonis 9 bulan penjara dalam kasus meme stupa Borobudur. Roy dinyatakan bersalah telah menyebarkan informasi yang bertujuan menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA). (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Foto 4 dari 7
Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara
Terdakwa Roy Suryo menghadiri secara virtual saat sidang putusan kasus Meme Stupa Borobudur di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (28/12/2022). Roy Suryo didakwa Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau ketiga Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Foto 5 dari 7
Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara
Terdakwa Roy Suryo menghadiri secara virtual saat sidang putusan kasus Meme Stupa Borobudur di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (28/12/2022). Mantan Menpora Roy Suryo divonis 9 bulan penjara dalam kasus meme stupa Borobudur. Roy dinyatakan bersalah telah menyebarkan informasi yang bertujuan menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA). (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Foto 6 dari 7
Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara
Terdakwa Roy Suryo menghadiri secara virtual saat sidang putusan kasus Meme Stupa Borobudur di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (28/12/2022). Roy Suryo didakwa Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau ketiga Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Foto 7 dari 7
Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara
Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan saat sidang dengan terdakwa Roy Suryi di PN Jakarta Barat, Rabu (28/12/2022). Roy Suryo didakwa Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau ketiga Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)