PPKM Resmi Dicabut di Seluruh Wilayah Indonesia
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4277627/original/067782300_1672401105-Pencabutan_Status_PPKM-Faizal-1.jpg)
Pemerintah Resmi Cabut PPKM di Seluruh Wilayah Indonesia
Presiden Jokowi mengumumkan pencabutan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh kabupaten/kota, yang saat ini berstatus level I. Pencabutan itu berdasarkan data-data kasus COVID-19 di Indonesia yang sudah menunjukkan penurunan baik kasus aktif maupun kematian di bawah standar WHO.
Foto 1 dari 8
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4277627/original/067782300_1672401105-Pencabutan_Status_PPKM-Faizal-1.jpg)
PPKM Resmi Dicabut di Seluruh Wilayah Indonesiadi Seluruh Wilayah Indonesia
Masyarakat berjalan di terowongan Kendal, Jakarta Selatan, Jumat (30/12/2022). Presiden Jokowi mengumumkan pencabutan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh kabupaten/kota, yang saat ini berstatus level I. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 2 dari 8
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4277628/original/031867300_1672401106-Pencabutan_Status_PPKM-Faizal-2.jpg)
PPKM Resmi Dicabut di Seluruh Wilayah Indonesia
Masyarakat berjalan di terowongan Kendal, Jakarta Selatan, Jumat (30/12/2022). Pencabutan itu berdasarkan data-data kasus COVID-19 di Indonesia yang sudah menunjukkan penurunan baik kasus aktif maupun kematian di bawah standar WHO. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 3 dari 8
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4277629/original/099357300_1672401106-Pencabutan_Status_PPKM-Faizal-3.jpg)
PPKM Resmi Dicabut di Seluruh Wilayah Indonesia
Masyarakat berjalan di terowongan Kendal, Jakarta Selatan, Jumat (30/12/2022). "Pada hari ini pemerintah memutuskan mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022," ucap Jokowi melalui Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 4 dari 8
Berita Terkait
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4277630/original/056617400_1672401107-Pencabutan_Status_PPKM-Faizal-4.jpg)
PPKM Resmi Dicabut di Seluruh Wilayah Indonesia
Masyarakat berjalan di atas terowongan Kendal, Jakarta Selatan, Jumat (30/12/2022). Presiden Jokowi mengumumkan pencabutan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh kabupaten/kota, yang saat ini berstatus level I. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 5 dari 8
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4277631/original/023629100_1672401108-Pencabutan_Status_PPKM-Faizal-5.jpg)
PPKM Resmi Dicabut di Seluruh Wilayah Indonesia
Masyarakat berjalan di terowongan Kendal, Jakarta Selatan, Jumat (30/12/2022). Pencabutan itu berdasarkan data-data kasus COVID-19 di Indonesia yang sudah menunjukkan penurunan baik kasus aktif maupun kematian di bawah standar WHO. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 6 dari 8
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4277632/original/086621900_1672401108-Pencabutan_Status_PPKM-Faizal-6.jpg)
PPKM Resmi Dicabut di Seluruh Wilayah Indonesia
Masyarakat berjalan di terowongan Kendal, Jakarta Selatan, Jumat (30/12/2022). "Pada hari ini pemerintah memutuskan mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022," ucap Jokowi melalui Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 7 dari 8
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4277633/original/045378600_1672401109-Pencabutan_Status_PPKM-Faizal-7.jpg)
PPKM Resmi Dicabut di Seluruh Wilayah Indonesia
Masyarakat berjalan di terowongan Kendal, Jakarta Selatan, Jumat (30/12/2022). Presiden Jokowi mengumumkan pencabutan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh kabupaten/kota, yang saat ini berstatus level I. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 8 dari 8
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4277634/original/030935600_1672401110-Pencabutan_Status_PPKM-Faizal-8.jpg)
PPKM Resmi Dicabut di Seluruh Wilayah Indonesia
Masyarakat berjalan di terowongan Kendal, Jakarta Selatan, Jumat (30/12/2022). "Pada hari ini pemerintah memutuskan mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022," ucap Jokowi melalui Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
More News
-
Berita Foto Pipa Gas Petronas Bocor dan Terbakar, 33 Orang Terluka
-
Berita Foto Lebih dari 2.000 Orang Tewas, Pemerintah Myanmar Umumkan Seminggu Berkabung Nasional
-
Berita Foto Bantu Korban Gempa Myanmar, Pemerintah Indonesia Kirim Bantuan dan Tim SAR
-
Berita Foto Potret Umat Muslim di Korea Selatan Rayakan Idul Fitri 1446 Hijriah
Tag Terkait