HEADLINE HARI INI
Sampaikan Pleidoi, Kuat Maruf Minta Hakim Bebaskan Dirinya dari Dakwaan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa Kuat Maruf menyampaikan pembelaan atau pledoi atas dakwaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023). Kuat menyatakan kebingungannya atas tuntutan delapan tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum.
Foto 1 dari 8
Terdakwa Kuat Maruf bersiap mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau Pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Mantan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo itu membacakan nota pleidoi atas tuntutan 8 tahun penjara kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 2 dari 8
Kuat Maruf terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J berjalan untuk mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau Pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Dalam pembacaan pledoinya, Kuat Maruf menyatakan kebingungannya atas tuntutan delapan tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 3 dari 8
Kuat Maruf bersiap mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau Pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). "Jujur saya bingung harus mulai dari mana, karena saya tidak paham dan tidak mengerti atas dakwaan JPU kepada saya yang dituduh ikut perencanaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Kuat di persidangan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 4 dari 8
Berita Terkait
Terdakwa Kuat Maruf menunjukkan dokumen pleidoi pribadi dirinya saat mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Kuat menyatakan, dirinya tidak pernah mengetahui adanya perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J yang berlangsung di rumah dinas Duren Tiga, Komplek Perumahan Polri pada Jumat (8/7/2022). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 5 dari 8
Kuat Maruf berbincang dengan kuasa hukum saat mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Kuat mengaku bahwa Brigadir J merupakan sosok yang ia kenal baik. Bahkan, Yosua pernah membantu membayar iuran sekolah anaknya saat tidak bekerja dengan Ferdy Sambo. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 6 dari 8
Suasana sidang lanjutan terdakwa Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Mantan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo itu membacakan nota pleidoi atas tuntutan 8 tahun penjara kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 7 dari 8
Ekspresi Kuat Maruf usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau Pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Dalam pembacaan pledoinya, Kuat Maruf menyatakan kebingungannya atas tuntutan delapan tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 8 dari 8
Terdakwa Kuat Maruf memakai rompi merah usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau Pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). "Jujur saya bingung harus mulai dari mana, karena saya tidak paham dan tidak mengerti atas dakwaan JPU kepada saya yang dituduh ikut perencanaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Kuat di persidangan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
More News
Tag Terkait
- Rekomendasi