HEADLINE HARI INI
Kompol Chuck Putranto Dituntut 2 Tahun Penjara di Kasus Obstruction of Justice
Terdakwa obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan perkara tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kompol Chuck Putranto dituntut dua tahun penjara. Selain itu, Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof ini juga dituntut denda sebesar Rp 10 juta.
Foto 1 dari 8
Terdakwa obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan perkara tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kompol Chuck Putranto menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Chuck Putranto dituntut dua tahun penjara. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 2 dari 8
Terdakwa obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan perkara tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kompol Chuck Putranto menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Selain dua tahun penjara, Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof ini juga dituntut denda sebesar Rp 10 juta. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 3 dari 8
Terdakwa obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan perkara tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kompol Chuck Putranto menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Chuck juga diancam pidana UU ITE atau Pasal 49 juncto Pasal 33 UU nomor 19 tahun 2016. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 4 dari 8
Berita Terkait
Terdakwa obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan perkara tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kompol Chuck Putranto menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) juga telah menuntut Arif Rahman Arifin satu tahun penjara atas kasus yang sama. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 5 dari 8
Terdakwa obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan perkara tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kompol Chuck Putranto menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Jaksa meyakini Chuck Putranto terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 6 dari 8
Terdakwa obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan perkara tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kompol Chuck Putranto menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Jaksa meyakini Chuck melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 7 dari 8
Terdakwa obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan perkara tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kompol Chuck Putranto menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Dalam perkara ini, Chuck Putranto didakwa terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 8 dari 8
Terdakwa obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan perkara tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kompol Chuck Putranto menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Dalam sidang, jaksa menjelaskan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Chuck. (Liputan6.com/Johan Tallo)