Bacakan Replik, Jaksa Penuntut Umum Tolak Pleidoi Terdakwa Putri Putri Candrawathi

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 30 Jan 2023, 13:06 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2023 13:05 WIB
Bacakan Replik, Jaksa Penuntut Umum Tolak Pleidoi Terdakwa Putri Putri Candrawathi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh pleidoi atau nota pembelaan yang diajukan oleh Putri Candrawathi dan tim penasihat hukumnya.
Foto 1 dari 8
Bacakan Replik, Jaksa Penuntut Umum Tolak Pleidoi Terdakwa Putri Putri Candrawathi
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan replik JPU atas pleidoi terdakwa dan tim penasehat hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (30/1/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh pleidoi atau nota pembelaan yang diajukan oleh Putri Candrawathi dan tim penasihat hukumnya. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 2 dari 8
Bacakan Replik, Jaksa Penuntut Umum Tolak Pleidoi Terdakwa Putri Putri Candrawathi
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa atau replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (30/1/2023). Dalam persidangan, jaksa meminta majelis hakim untuk mengesampingkan pleidoi yang pernah diajukan oleh terdakwa serta penasihat hukumnya. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 3 dari 8
Bacakan Replik, Jaksa Penuntut Umum Tolak Pleidoi Terdakwa Putri Putri Candrawathi
Suasana sidang terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa atau replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (30/1/2023). Sebelumnya, Putri Candrawathi yang dituntut hukuman penjara 8 tahun memberi nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa tersebut. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 4 dari 8
Bacakan Replik, Jaksa Penuntut Umum Tolak Pleidoi Terdakwa Putri Putri Candrawathi
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa atau replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (30/1/2023). Dalam pembelaannya pada Rabu kemarin, 25 Januari 2023, Putri Candrawathi menegaskan dirinya sebagai korban kekerasan seksual Nofriansyah Yosua Hutabarat yang terjadi di Magelang, 7 Juli 2022. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 5 dari 8
Bacakan Replik, Jaksa Penuntut Umum Tolak Pleidoi Terdakwa Putri Putri Candrawathi
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan replik JPU atas pleidoi terdakwa dan tim penasehat hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (30/1/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh pleidoi atau nota pembelaan yang diajukan oleh Putri Candrawathi dan tim penasihat hukumnya. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 6 dari 8
Bacakan Replik, Jaksa Penuntut Umum Tolak Pleidoi Terdakwa Putri Putri Candrawathi
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa atau replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (30/1/2023). Dalam persidangan, jaksa meminta majelis hakim untuk mengesampingkan pleidoi yang pernah diajukan oleh terdakwa serta penasihat hukumnya. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 7 dari 8
Bacakan Replik, Jaksa Penuntut Umum Tolak Pleidoi Terdakwa Putri Putri Candrawathi
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi mengenakan borgol usai sidang dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa atau replik di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (30/1/2023). Sebelumnya, Putri Candrawathi yang dituntut hukuman penjara 8 tahun memberi nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa tersebut. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 8 dari 8
Bacakan Replik, Jaksa Penuntut Umum Tolak Pleidoi Terdakwa Putri Putri Candrawathi
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi meninggalkan PN Jakarta Selatan seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa atau replik, Senin (30/1/2023). Dalam pembelaannya pada Rabu kemarin, 25 Januari 2023, Putri Candrawathi menegaskan dirinya sebagai korban kekerasan seksual Nofriansyah Yosua Hutabarat yang terjadi di Magelang, 7 Juli 2022. (Liputan6.com/Johan Tallo)