HEADLINE HARI INI
Begini Rekonstruksi Ulang Kecelakaan Mahasiswa UI yang Tewas Jadi Tersangka, Terungkap Kondisi Kendaraan
Seperti diketahui pada Kamis (2/2) hari ini, Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus kecelakaan maut mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra, yang ditetapkan sebagai tersangka.
Foto 1 dari 10
Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra (18), di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta, Kamis (2/2/2023). Hasya meninggal setelah terjatuh dan tertabrak oleh mobil Pajero yang dikendarai oleh pensiunan Polri AKBP Purnawirawan Eko Setia Budi Wahono 6 Oktober 2022 lalu. (merdeka.com/Arie Basuki)
Foto 2 dari 10
Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra (18), di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta, Kamis (2/2/2023). Tampak sejumlah polisi sabhara dikerahkan di lokasi kecelakaan Hasya, tepat di kawasan Srengseng Sawah. (merdeka.com/Arie Basuki)
Foto 3 dari 10
Salah satu adegan dalam rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra (18), di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta, Kamis (2/2/2023). Reka ulang melibatkan sejumlah pakar hingga tim traffic accident analyst (TAA) Korlantas Polri. (merdeka.com/Arie Basuki)
Foto 4 dari 10
Berita Terkait
Salah satu adegan dalam rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra (18), di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta, Kamis (2/2/2023). Polda Metro Jaya membawa dua kendaraan yang terlibat, yaitu Mitsubishi Pajero milik Ajun Komisaris Besar purnawirawan Eko Setia Budi Wahono dan Kawasaki Pulsar Bajaj yang ditumpangi Hasya Athallah Saputra. (merdeka.com/Arie Basuki)
Foto 5 dari 10
Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra (18), di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta, Kamis (2/2/2023). Teksternal, seperti Kompolnas, BEM Universitas Indonesia, dan lembaga lainnya, diundang menghadiri rekonstruksi ini. (merdeka.com/Arie Basuki)
Foto 6 dari 10
Salah satu adegan dalam rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra (18), di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta, Kamis (2/2/2023). Orang tua Hasya pun diundang, termasuk AKBP (Purn) Eko Setio BW, tetapi mereka belum hadir. (merdeka.com/Arie Basuki)
Foto 7 dari 10
Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra (18), di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta, Kamis (2/2/2023). Kondisi sepeda motor milik Hasya dalam keadaan tanpa pelat nomor, lampu sen kanan patah, dan lecet di beberapa bagian. (merdeka.com/Arie Basuki)
Foto 8 dari 10
Salah satu adegan dalam rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra (18), di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta, Kamis (2/2/2023). Rekonstruksi dilakukan dengan metode scientific crime investigation (CSI) atau pendekatan penyidikan dengan mengedepankan berbagai disiplin ilmu pengetahuan untuk mengungkap kasus yang terjadi. (merdeka.com/Arie Basuki)
Foto 9 dari 10
Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra (18), di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta, Kamis (2/2/2023). Sejauh ini, polisi telah menetapkan Hasya sebagai tersangka karena dianggap lalai dalam berkendara hingga menyebabkan dirinya meninggal dunia. (merdeka.com/Arie Basuki)
Foto 10 dari 10
Salah satu adegan dalam rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra (18), di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta, Kamis (2/2/2023). Namun, karena Hasya telah meninggal dunia, kasus pun dihentikan dan polisi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). (merdeka.com/Arie Basuki)
More News
Tag Terkait
- Rekomendasi