Foto 1 dari 9
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer mengikuti sidang pembacaan duplik atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hampir mencapai puncaknya. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 2 dari 9
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer memasuki ruangan persidangan dengan agenda pembacaan duplik atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). Duplik disampaikan usai nota pembelaan mereka atau pledoi dijawab oleh jaksa atau replik pada pekan lalu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 3 dari 9
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer bersiap menjalani sidang pembacaan duplik atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). Untuk diketahui, majelis hakim akan menjatuhkan vonis kepada Richard Eliezer setelah menyampaikan duplik. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 4 dari 9
Berita Terkait
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer bersiap menjalani sidang pembacaan duplik atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). Kedua orang tua Richard Eliezer hadir di ruang sidang dan terlihat duduk di barisan depan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 5 dari 9
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer menjalani sidang pembacaan duplik atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). Diketahui, Bharada Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 6 dari 9
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer menjalani sidang pembacaan duplik atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). Diketahui, Bharada Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 7 dari 9
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer menjalani sidang pembacaan duplik atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 8 dari 9
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer usai membacakan duplik atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hampir mencapai puncaknya. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 9 dari 9
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer usai membacakan duplik atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). Duplik disampaikan usai nota pembelaan mereka atau pledoi dijawab oleh jaksa atau replik pada pekan lalu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)