Jelang Vonis, Richard Eliezer Jalani Sidang Duplik

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 02 Feb 2023, 16:30 WIB
Diterbitkan 02 Feb 2023 16:30 WIB
Richard Eliezer
Richard Eliezer alias Bharada E, menjalani sidang duplik menanggapi replik jaksa penuntut umum.
Foto 1 dari 9
Richard Eliezer
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer mengikuti sidang pembacaan duplik atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hampir mencapai puncaknya. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 2 dari 9
Richard Eliezer
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer memasuki ruangan persidangan dengan agenda pembacaan duplik atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). Duplik disampaikan usai nota pembelaan mereka atau pledoi dijawab oleh jaksa atau replik pada pekan lalu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 3 dari 9
Richard Eliezer
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer bersiap menjalani sidang pembacaan duplik atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). Untuk diketahui, majelis hakim akan menjatuhkan vonis kepada Richard Eliezer setelah menyampaikan duplik. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 4 dari 9
Richard Eliezer
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer bersiap menjalani sidang pembacaan duplik atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). Kedua orang tua Richard Eliezer hadir di ruang sidang dan terlihat duduk di barisan depan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 5 dari 9
Richard Eliezer
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer menjalani sidang pembacaan duplik atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). Diketahui, Bharada Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 6 dari 9
Richard Eliezer
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer menjalani sidang pembacaan duplik atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). Diketahui, Bharada Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 7 dari 9
Richard Eliezer
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer menjalani sidang pembacaan duplik atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 8 dari 9
Richard Eliezer
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer usai membacakan duplik atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hampir mencapai puncaknya. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 9 dari 9
Richard Eliezer
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer usai membacakan duplik atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). Duplik disampaikan usai nota pembelaan mereka atau pledoi dijawab oleh jaksa atau replik pada pekan lalu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)