HEADLINE HARI INI
Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Begini Perjalanan Kasus yang Melibatkannya
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Rabu (15/2/2023). Bharada E merupakan ajudan dari istri Ferdy Sambo yang telah mengabdi sejak 2013. Saat itu, Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kapolres Brebes. Bharada E sendiri, bertugas di Brebes sebagai Satlantas Polres Brebes. Bharada E menembak ke Brigadir J sebanyak 5 kali. Bagian tubuh Brigadir J adalah bagian Dada dan lengan. Lima tembakan yang dilesatkan oleh Bharada E, dua peluru yang mengenai Brigadir J.
Foto 1 dari 11
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Bharada Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Rabu (15/2/2023). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 2 dari 11
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E usai menjalani pemeriksaan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Eliezer merupakan ajudan dari istri Ferdy Sambo yang telah mengabdi sejak 2013. Saat itu, Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kapolres Brebes. Eliezer sendiri, bertugas di Brebes sebagai Satlantas Polres Brebes. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 3 dari 11
Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer (tengah) ditunjukkan petugas saat saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua kasus di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022). Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan 11 tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung dalam pelimpahan tahap dua terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice yang salah satunya menjerat mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 4 dari 11
Berita Terkait
Foto 5 dari 11
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yoshua, Richard Eliezer Pudihang Lumiu meminta maaf kepada orang tua korban Samuel Hutabarat (kanan) dan Rosti Simanjuntak (kedua kanan) sebelum mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (25/10/2022). Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi diantaranya saksi pelapor Kamaruddin Simanjuntak, kedua orang tua korban Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak serta pacar korban Vera Simanjuntak. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 6 dari 11
Foto 7 dari 11
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir
Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022). Di sidang ini Ferdy Sambo menjadi saksi untuk Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 8 dari 11
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (12/12/2022). Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi Putri Chandrawathi yang juga merupakan terdakwa dalam kasus yang sama. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 9 dari 11
Foto 10 dari 11
Foto 11 dari 11
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Bharada Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Rabu (15/2/2023). (Liputan6.com/Johan Tallo)