Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Divonis 1 Tahun Penjara
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4336913/original/001538100_1677246536-Sidang_Vonis_Baiquni_Wibowo-HERMAN_1.jpg)
Sidang Vonis Baiquni Wibowo
Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan hukuman 1 Tahun dan denda Rp10 juta kepada Kompol Baiquni Wibowo atas kasus menghalangi penyidikan atau obstruction of justice atas kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Foto 1 dari 8
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4336913/original/001538100_1677246536-Sidang_Vonis_Baiquni_Wibowo-HERMAN_1.jpg)
Sidang Vonis Baiquni Wibowo
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Baiquni Wibowo mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan hukuman 1 Tahun dan denda Rp10 juta kepada Kompol Baiquni Wibowo. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 2 dari 8
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4336919/original/060742000_1677246749-Sidang_Vonis_Baiquni_Wibowo-HERMAN_2.jpg)
Sidang Vonis Baiquni Wibowo
Mantan Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Baiquni Wibowo menjalani sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). Majelis hakim PN Jaksel menilai Baiquni telah terbukti turut serta melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait penanganan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 3 dari 8
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4336920/original/027311300_1677246750-Sidang_Vonis_Baiquni_Wibowo-HERMAN_3.jpg)
Sidang Vonis Baiquni Wibowo
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Baiquni Wibowo mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan hukuman 1 Tahun dan denda Rp10 juta kepada Kompol Baiquni Wibowo. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 4 dari 8
Berita Terkait
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4336921/original/085205300_1677246750-Sidang_Vonis_Baiquni_Wibowo-HERMAN_4.jpg)
Sidang Vonis Baiquni Wibowo
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Baiquni Wibowo mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Baiquni Wibowo dihukum dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 5 dari 8
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4336922/original/033250900_1677246751-Sidang_Vonis_Baiquni_Wibowo-HERMAN_5.jpg)
Sidang Vonis Baiquni Wibowo
Mantan Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Baiquni Wibowo menjalani sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). Majelis hakim PN Jaksel menilai Baiquni telah terbukti turut serta melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait penanganan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 6 dari 8
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4336923/original/086130400_1677246751-Sidang_Vonis_Baiquni_Wibowo-HERMAN_6.jpg)
Sidang Vonis Baiquni Wibowo
Mantan Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Baiquni Wibowo berbincang dengan kuasa hukum usai menjalani sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). Majelis hakim PN Jaksel menilai Baiquni telah terbukti turut serta melakukan perintangan penyidikan terkait penanganan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 7 dari 8
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4336924/original/047779000_1677246752-Sidang_Vonis_Baiquni_Wibowo-HERMAN_7.jpg)
Sidang Vonis Baiquni Wibowo
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Baiquni Wibowo usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan hukuman 1 Tahun dan denda Rp10 juta kepada Kompol Baiquni Wibowo. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 8 dari 8
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4336925/original/021593500_1677246753-Sidang_Vonis_Baiquni_Wibowo-HERMAN_8.jpg)
Sidang Vonis Baiquni Wibowo
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Baiquni Wibowo usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). Majelis hakim PN Jaksel menilai Baiquni telah terbukti turut serta melakukan perintangan penyidikan terkait penanganan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
More News
-
Berita Foto Puncak Mudik Lebaran 2025, 27.569 Penumpang Kereta Diberangkatkan dari Daop 8 Surabaya
-
Berita Foto H-3 Lebaran 2025, Pelabuhan Merak Alami Lonjakan Pemudik
-
Berita Foto Arus Mudik Lebaran 2025, Ribuan Kendaraan Pemudik Padati Pelabuhan Merak Banten
-
Berita Foto Berakhir Ricuh, Unjuk Rasa Tolak RUU TNI di Depan Gedung DPR
Tag Terkait