HEADLINE HARI INI
Foto 1 dari 8
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Baiquni Wibowo mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan hukuman 1 Tahun dan denda Rp10 juta kepada Kompol Baiquni Wibowo. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 2 dari 8
Mantan Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Baiquni Wibowo menjalani sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). Majelis hakim PN Jaksel menilai Baiquni telah terbukti turut serta melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait penanganan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 3 dari 8
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Baiquni Wibowo mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan hukuman 1 Tahun dan denda Rp10 juta kepada Kompol Baiquni Wibowo. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 4 dari 8
Berita Terkait
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Baiquni Wibowo mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Baiquni Wibowo dihukum dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 5 dari 8
Mantan Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Baiquni Wibowo menjalani sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). Majelis hakim PN Jaksel menilai Baiquni telah terbukti turut serta melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait penanganan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 6 dari 8
Mantan Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Baiquni Wibowo berbincang dengan kuasa hukum usai menjalani sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). Majelis hakim PN Jaksel menilai Baiquni telah terbukti turut serta melakukan perintangan penyidikan terkait penanganan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 7 dari 8
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Baiquni Wibowo usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan hukuman 1 Tahun dan denda Rp10 juta kepada Kompol Baiquni Wibowo. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 8 dari 8
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Baiquni Wibowo usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). Majelis hakim PN Jaksel menilai Baiquni telah terbukti turut serta melakukan perintangan penyidikan terkait penanganan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
More News
Tag Terkait
- Rekomendasi