Kasus Ferdy Sambo, Hakim Vonis Hendra Kurniawan Tiga Tahun Penjara

oleh Johan Fatzry, diperbarui 27 Feb 2023, 13:15 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2023 13:15 WIB
Kasus Ferdy Sambo, Hakim Vonis Hendra Kurniawan Tiga Tahun Penjara
Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan divonis dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp20 juta terkait kasus yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Hendra telah terbukti terlibat melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Foto 1 dari 6
Kasus Ferdy Sambo, Hakim Vonis Hendra Kurniawan Tiga Tahun Penjara
Terdakwa sekaligus mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan usai mengikuti sidang di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Hendra divonis dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp20 juta terkait kasus yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 2 dari 6
Kasus Ferdy Sambo, Hakim Vonis Hendra Kurniawan Tiga Tahun Penjara
Terdakwa sekaligus mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Hendra telah terbukti terlibat melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 3 dari 6
Kasus Ferdy Sambo, Hakim Vonis Hendra Kurniawan Tiga Tahun Penjara
Terdakwa sekaligus mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan saat mengikuti sidang di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Hendra. Hal yang memberatkan, Hendra dinilai berbelit-belit dalam persidangan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 4 dari 6
Kasus Ferdy Sambo, Hakim Vonis Hendra Kurniawan Tiga Tahun Penjara
Terdakwa sekaligus mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan usai mengikuti sidang di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Terdakwa juga dinilai tidak menunjukkan rasa penyesalan dan selaku anggota Polri tidak melakukan tugasnya secara profesional. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 5 dari 6
Kasus Ferdy Sambo, Hakim Vonis Hendra Kurniawan Tiga Tahun Penjara
Terdakwa sekaligus mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan saat mengikuti sidang di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Sedangkan hal meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum dan Hendra dinilai mempunyai tanggungan keluarga. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 6 dari 6
Kasus Ferdy Sambo, Hakim Vonis Hendra Kurniawan Tiga Tahun Penjara
Terdakwa sekaligus mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Hendra dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.. (Liputan6.com/Angga Yuniar)