Kesibukan Konveksi Atribut Parpol Mendekati Pemilu 2024

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 17 Mei 2023, 17:20 WIB
Diterbitkan 17 Mei 2023, 18:00 WIB
Geliat Konveksi Atribut Parpol Mulai Meningkat Jelang Pemilu 2024
Memasuki tahun politik atau jelang Pemilu 2024, permintaan atribut parpol di pusat konveksi Pasar Senen mulai meningkat sejak beberapa pekan terakhir.
Foto 1 dari 8
Geliat Konveksi Atribut Parpol Mulai Meningkat Jelang Pemilu 2024
Pekerja saat menyelesaikan produksi atribut partai politik (Parpol) di salah satu kios Blok III Pasar Senen, Jakarta, Rabu (17/5/2023). (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Foto 2 dari 8
Geliat Konveksi Atribut Parpol Mulai Meningkat Jelang Pemilu 2024
Memasuki tahun politik atau jelang Pemilu 2024, permintaan atribut parpol di pusat konveksi Pasar Senen mulai meningkat sejak beberapa pekan terakhir. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Foto 3 dari 8
Geliat Konveksi Atribut Parpol Mulai Meningkat Jelang Pemilu 2024
Pemesanan datang dari tim sukses baik Jakarta maupun luar kota. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Foto 4 dari 8
Geliat Konveksi Atribut Parpol Mulai Meningkat Jelang Pemilu 2024
Sementara, kesibukan para pembuat atribut parpol ini terlihat di Blok III Pasar Senen. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Foto 5 dari 8
Geliat Konveksi Atribut Parpol Mulai Meningkat Jelang Pemilu 2024
Mereka sibuk menjahit, membuat desain, hingga menyablon berbagai atribut parpol. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Foto 6 dari 8
Geliat Konveksi Atribut Parpol Mulai Meningkat Jelang Pemilu 2024
Kesibukan pekerja menyablon atribut partai politik di salah satu kios Blok III Pasar Senen, Jakarta, Rabu (17/5/2023). (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Foto 7 dari 8
Geliat Konveksi Atribut Parpol Mulai Meningkat Jelang Pemilu 2024
Pemilu 2024 diselenggarakan pada Rabu, 14 Februari 2024. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Foto 8 dari 8
Geliat Konveksi Atribut Parpol Mulai Meningkat Jelang Pemilu 2024
Seperti diketahui, Pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)