PKB Apresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Sistem Pemilu Tetap Terbuka

oleh Johan Fatzry, diperbarui 15 Jun 2023, 18:44 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2023, 19:08 WIB
Muhaimin Iskandar
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan memutuskan Pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.
Foto 1 dari 6
Muhaimin Iskandar
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (tengah) tersenyum sebelum menyampaikan keterangan pers di Kantor DPP PKB, Jakarta, Kamis (15/6/2023). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 2 dari 6
Muhaimin Iskandar
Muhaimin Iskandar mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan memutuskan Pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 3 dari 6
Muhaimin Iskandar
Muhaimin mengaku, bakal calon legislatif (caleg) dari partainya was-was sebelum adanya putusan tersebut. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 4 dari 6
Muhaimin Iskandar
Setelah putusan tersebut, PKB siap meneruskan strategi yang telah disusun dalam mencapai target 100 kursi di DPR. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 5 dari 6
Muhaimin Iskandar
Ia menyampaikan tiga instruksi kepada para caleg yang akan berkontestasi pada 2024. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 6 dari 6
Muhaimin Iskandar
MK memutuskan menolak gugatan terhadap sistem pemilihan umum (pemilu). Dengan demikian, sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka. (Liputan6.com/Angga Yuniar)