Tinggalkan Arafah, Jemaah Haji Bermalam di Muzdalifah
Usai melaksanakan wukuf di Arafah, jemaah haji berangkat ke Muzdalifah untuk bermalam. Menginap atau bermalam di Muzdalifah termasuk wajib haji. Namun demikian, jemaah yang udzur syar’i (berhalangan secara syar'i) diperbolehkan meninggalkan mabit di Muzdalifah. Jemaah ini pun tidak akan dikenai denda. Selama bermalam di Muzdalifah, jemaah memanfaatkan momentum tersebut untuk istirahat dan berzikir dengan membaca talbiyah, membaca Alquran, kalimat tauhid, atau lainnya.
Foto 1 dari 8
Foto 3 dari 8
Foto 4 dari 8
Berita Terkait
Foto 5 dari 8
Foto 6 dari 8
Foto 7 dari 8
Foto 8 dari 8
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
More News
Tag Terkait
- Rekomendasi