Hukum Haji
Haji merupakan rukun Islam yang kelima, dan hukumnya wajib dilaksanakan bagi seluruh umat Islam yang memenuhi syarat wajib untuk melaksanakannya. Kewajiban melaksanakan haji bagi yang mampu ini didasarkan pada firman Allah SWT pada QS Ali Imran ayat 98.
“Dan bagi Allah subhanahu wata’ala, wajib bagi manusia untuk melaksanakan haji ke Baitullah.” (QS Ali Imran 98).
Bagi mereka yang mengingkari atau menghindari haji padahal mampu dan memenuhi syarat, maka ia termasuk kaum yang berdosa.
Pelaksanaan
Pelaksanaan ibadah haji dilakukan setiap satu tahun sekali dan selalu memiliki jumlah jemaah yang banyak dan berasal dari seluruh penjuru dunia. Waktu pelaksanaan ibadah haji terbatas dibandingkan waktu pelaksanaan ibadah umroh. Waktu pelaksanaan haji terbatas hanya pada rentang waktu awal bulan Syawal sampai Hari Raya Idhul Adha di bulan Dzulhijjah.
Rukun
Rukun dalam ibadah menjadi penentu keabsahan ibadah yang dilakukan. Hal tersebut juga berlaku untuk ibadah haji dan umroh. Rukun dalam ibadah haji bersifat batal bila tidak dilakukan dan tidak bisa diganti dengan denda. Seperti yang diketahui, terdapat lima rukun dalam haji yaitu niat ihram, wuquf di Padang Arafah, tawaf, sa’i, dan memotong rambut.
Kelima rukun ini harus dilakukan seluruhnya guna memenuhi keabsahan ibadah haji yang dilakukan. Jika tidak bisa melaksanakan seluruh rukun haji ini dikarenakan satu dan lain hal, maka nilai ibadah haji akan berkurang. Syekh Abdullah Abdurrahman Bafadhal al-Hadlrami berkata:
“Rukun-rukun haji ada lima, yaitu niat ihram, wuquf di Arafah, tawaf, sa’i dan memotong rambut. Dan rukun-rukun umrah ada empat yaitu ihram, tawaf, sa’i dan memotong rambut,” (Syeh Abdullah Abdurrahman Bafadhol al-Hadlrami, Busyra al-Karim Bi Syarhi Masa-il at-Ta’lim Ala al-Muqaddimah al-Hadlrasmiyah, Dar al-Fikr, juz 2, hal. 55).
Kewajiban
Pada haji, Jemaah wajib menjalankan serangkaian ritual manasik, yang apabila ditinggalkan tidak membatalkan ibadah, namun wajib diganti dengan denda. Kewajiban ibadah haji ada lima, yaitu niat ihram dari miqat, batas area yang telah ditentukan sesuai dengan asal wilayah Jemaah, menginap di Muzdalifah, menginap di Mina, tawaf wada’ atau perpisahan, dan melempar jumrah. Syekh Zainuddin Abdul Aziz al-Malibari berkata:
“Kewajiban-kewajiban haji yaitu ihram dari miqat, menginap di Muzdalifah dan Mina, tawaf wada’ dan melempar batu,” (Syekh Zainuddin Abdul Aziz al-Malibari, Qurrah al-Aini, al-Haramain, hal. 210).
Berita Terbaru
Amalan Pendek Jumat Terakhir Rajab, Khasiatnya Rezeki Lancar Sepanjang Tahun Kata Habib Novel
Timnas Indonesia Punya Jersey Home Baru, Intip 3 Perbedaannya Dibanding Versi Lama
Prabowo Kucurkan Rp 48,8 Triliun, IKN Nusantara Kembali jadi Prioritas?
Tari Pangngadakkang, Warisan Seni Asal Makassar Penuh Nilai Kehidupan
HUT Megawati di Tengah Harapan Pertemuan dengan Prabowo
Perang Bintang di Kudus, 112 Pesepakbola Incar Juara MilkLife Soccer Challenge All-Stars 2025
BUMN Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan RI, Simak Caranya
Mensesneg Sebut Konsep Baru PPDB Diputuskan Prabowo, Sistem Zonasi Tidak Dihapus
30 Hewan yang Memiliki Corak Pelangi, Keindahan yang Memikat Mata
Tiba di Banyuwangi, 13.950 Ton Beras Impor Segera Disalurkan
350 Quote Jalan-Jalan yang Menginspirasi untuk Petualangan
Link Live Streaming Liga Europa Manchester United vs Rangers, Jumat 24 Januari 2025 Pukul 03.00 WIB