Mantan Pacar Mario Dandy Jadi Saksi Sidang Penganiayaan David Ozora

oleh Johan Fatzry, diperbarui 04 Jul 2023, 15:35 WIB
Diterbitkan 04 Jul 2023 15:35 WIB
Anastasia Pretya Amanda
Mantan pacar tersangka Mario Dandy Satriyo, Anastasia Pretya Amanda menjadi salah satu saksi dalam lanjutan sidang dalam kasus penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023). Dalam kesaksiannya Amanda mengungkap Mario Dandy sempat mengancam akan menembak David Ozora.
Foto 1 dari 8
Anastasia Pretya Amanda
Anastasia Pretya Amanda (19) saat menjalani sidang lanjutan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) dalam kasus penganiayaan D (17) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023). (merdeka.com/Arie Basuki)
Foto 2 dari 8
Anastasia Pretya Amanda
Mantan pacar Mario Dandy itu menggunakan kursi roda saat menjalani sidang. (merdeka.com/Arie Basuki)
Foto 3 dari 8
Anastasia Pretya Amanda
Amanda didampingi keluarganya dan kuasa hukumnya yang bernama Enita Edyalaksmita. (merdeka.com/Arie Basuki)
Foto 4 dari 8
Anastasia Pretya Amanda
Amanda awalnya ditanya soal pertemuannya dengan Mario Dandy di wilayah Kemang, Jakarta Selatan, pada 30 Januari 2023. (merdeka.com/Arie Basuki)
Foto 5 dari 8
Anastasia Pretya Amanda
Dalam kesaksiannya Amanda mengungkap Mario Dandy sempat mengancam akan menembak David (17). (merdeka.com/Arie Basuki)
Foto 6 dari 8
Mario Dandy Satriyo
Pada pekan ini, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Mario Dandy Satrio (20) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak korban berinisial AG (15 tahun). (merdeka.com/Arie Basuki)
Foto 7 dari 8
Mario Dandy Satriyo
Mario Dandy dijadikan sebagai tersangka usai penyidik menaikan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan. (merdeka.com/Arie Basuki)
Foto 8 dari 8
Mario Dandy Satriyo
Dalam kasus pencabulan terhadap anak ini, Mario Dandy dijerat Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. (merdeka.com/Arie Basuki)