BPKN Sidak Kelayakan Barang Kebutuhan Pokok di Pasar Swalayan

oleh Johan Fatzry, diperbarui 07 Jul 2023, 16:05 WIB
Diterbitkan 07 Jul 2023 16:05 WIB
Petugas BPKN
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) melakukan pengecekan kadaluarsa barang dan Standar Nasional Indonesia (SNI). Pengecekan ini dilakukan untuk memberikan edukasi barang dari distributor sebagai pelaku usaha.
Foto 1 dari 7
Petugas BPKN
Petugas Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) melakukan pengecekan kadaluarsa barang dan Standar Nasional Indonesia (SNI) di Pusat perbelanjaan ritel, Jakarta, Jumat (7/7/2023). (merdeka.com/imam buhori)
Foto 2 dari 7
Barang Kebutuhan Pokok di Pasar Swalayan
Pengecekan ini dilakukan untuk memberikan edukasi barang dari distributor sebagai pelaku usaha. (merdeka.com/imam buhori)
Foto 3 dari 7
Barang Kebutuhan Pokok di Pasar Swalayan
BPKN berpotensi meminimalisasi sengketa perlindungan konsumen antara pelaku usaha dengan konsumen. (merdeka.com/imam buhori)
Foto 4 dari 7
Barang Kebutuhan Pokok di Pasar Swalayan
BPKPN mengedukasi pelaku usaha dengan barang yang masuk dari distributor dengan pengecekan Standar Nasional Indonesia (SNI). (merdeka.com/imam buhori)
Foto 5 dari 7
Barang Kebutuhan Pokok di Pasar Swalayan
Masyarakat menengah lebih suka berbelanja di pasar ritel, Jakarta, Jumat (7/7/2023). (merdeka.com/imam buhori)
Foto 6 dari 7
Barang Kebutuhan Pokok di Pasar Swalayan
Warga berbelanja kebutuhan pokok rumah tangga di Jakarta Jumat (7/7/2023). (merdeka.com/imam buhori)
Foto 7 dari 7
Barang Kebutuhan Pokok di Pasar Swalayan
BPKN melakukan kunjungan 22 pasar tradisional dan ritel di Jabodetabek untuk langsung melakukan pengawasan serta penggunaan Qris dimana pemerintah mengeluarkan kebijakan yang memudahkan konsumen. (merdeka.com/imam buhori)